Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Kode Etik PWI & Dewan Pers

Kode Etik Jurnalistik

Pedoman moral dan etika yang harus dipatuhi oleh seluruh jurnalis dan redaksi PenaSakti dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Mukadimah

Kode Etik Jurnalistik ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pedoman Perilaku Jurnalis yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia. Kode etik ini merupakan komitmen moral seluruh insan pers di lingkungan PenaSakti untuk melaksanakan profesi jurnalistik dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi terhadap kepentingan masyarakat.

Pasal Pertama

Kepentingan Umum di Atas Segalanya

Jurnalis PenaSakti senantiasa mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, golongan, atau pihak manapun dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal Kedua

Profesional dan Independen

Melaksanakan tugas dengan cara-cara yang profesional dan menjaga independensi serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau intervensi dari pihak manapun.

Pasal Ketiga

Akurasi dan Kebenaran

Berita yang disajikan harus benar, akurat, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap informasi harus diverifikasi sebelum dipublikasikan.

Pasal Keempat

Berimbang dan Adil

Memberikan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan dan pendapatnya secara proporsional.

Pasal Kelima

Hak Jawab dan Koreksi

Memberikan hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan dan bersedia melakukan koreksi atau klarifikasi terhadap berita yang ditemukan kesalahan.

Pasal Keenam

Tidak Menyalahgunakan Profesi

Tidak menerima suap, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi objektivitas dan independensi pemberitaan.

Pasal Ketujuh

Menghargai Privasi

Menghormati dan melindungi hak privasi setiap individu, kecuali untuk kepentingan publik yang lebih besar sesuai ketentuan hukum.

Pasal Kedelapan

Integritas Moral

Memiliki integritas moral yang tinggi, jujur, berani mengungkap kebenaran, dan bertanggung jawab terhadap segala akibat dari pemberitaan yang dibuat.

Sanksi Pelanggaran

Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik ini akan ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Jurnalistik PenaSakti melalui mekanisme pemeriksaan yang berkeadilan. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

Ringan

Teguran lisan atau tertulis

Sedang

Skorsing dari tugas selama 1-14 hari

Berat

Penurunan pangkat atau jabatan

Paling Berat

Pemutusan hubungan kerja

Pengesahan

Kode Etik ini berlaku sejak 1 Januari 2026 dan dapat dievaluasi sesuai dengan perkembangan industri pers dan peraturan perundang-undangan.