Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Waw,, Sekdes Karanganyar Langsung Blokir No WhatsApp Awak Media, Ketika Dikonfirmasi Regulasi Ketahanan Pangan Ta 2023-2024, Diduga Korupsi

Admin21 Januari 20252 views5 menit baca
Waw,, Sekdes Karanganyar Langsung Blokir No WhatsApp Awak Media, Ketika Dikonfirmasi Regulasi Ketahanan Pangan Ta 2023-2024, Diduga Korupsi

Subang || Penasakti.com – Rabu 22 Januari tahun 2025, Pewarta Penasakti.com menggali informasi ke berbagai sumber warga dan salah satu lembaga di desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.

Waw,, Sekdes Karanganyar Langsung Blokir No WhatsApp Awak Media, Ketika Dikonfirmasi Regulasi Ketahanan Pangan Ta 2023-2024, Diduga Korupsi

Atas adanya beberapa informasi kegiatan yang diserap dari dana APBN dana desa untuk program ketahanan pangan tahun 2023-2024 yang terindikasi disalahgunakan oleh tim pelaksana kegiatan desa (TPKD) diketahui oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) dan penanggungjawab (PA).

Kronologis yang mau dikonfirmasi ke Pejabat dan Perangkat Desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang tentang, regulasi DD tahun 2023 sebesar Rp. 1.009.112.000 dan terserap 20% untuk ketahanan pangan sebesar Rp. 201.824.400

Realisasi nya kemana saja, apakah sesuai dengan Intruksi Kementerian PDT prioritas ke Nabati, Hewani dan Infra JUT, atau untuk apa.

Begitu juga untuk tahun 2024 dana desa Sebesar Rp. 1.017.634.000
Terserap untuk ketahanan pangan 20% – Rp. 203.526.800, kemana diterapkan,
karena mengutip dari pemaparan sumber, kegiatan nya terindikasi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh penerima manfaat atau program.

Bukankah Prioritas utama penggunaan Dana ketahanan pangan adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, dan bertujuan untuk memastikan desa terbebas dari kerawanan pangan, mewujudkan kemandirian pangan desa, meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman.

Sedangkan kegiatan yang dapat dilakukan untuk ketahanan pangan desa, “antara lain Pengembangan pertanian keluarga, Pembangunan dan normalisasi jaringan irigasi, Pembangunan lumbung desa, Pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan perikanan”.

Seperti Pemberian barang kepada masyarakat, seperti bibit cabai, wadah polibag, dan pupuk organik, Dana Desa untuk ketahanan pangan diprioritaskan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

Mestinya menjadi panduan Pemerintah Desa dalam menerapkan dan menggunakan dana ketahanan pangan yang menyerap 20 % dana desa, tentunya sebelum melaksanakan kegiatan dan menggunakan anggaran.

Entah kenapa dan bagaimana,, baru dalam tahap konfirmasi realisasi dana ketahanan pangan tahun 2023 dan 2024, juga mengirim chatting whatsapp ke Sekdes Karanganyar karena beliau sedang tidak ada di kantor Desa, tak berkelang lama Sekdes langsung memblokir nomor whatsapp beberapa awak Media.

Hal yang dilakukan oleh Sekdes Karanganyar tersebut, justru menjadi pertanyaan dan ketertarikan awak media, ada apa dengan program ketahanan pangan desa Karanganyar tahun 2023-2024, hingga Sekdes Karanganyar Spontanitas tanpa menjawab mengklarifikasi dan langsung memblokir.

Yang menjadi pertanyaan awak media ada beberapa desa ketika diminta nomor WhatsApp kepala para Staf desa pun terkesan mengelak dan ada rasa takut, padahal kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran dan penanggungjawab, tentu harus bertanggungjawab terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh TPKD.

Diduga, Hak dan kewajiban warga masyarakat Karanganyar untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah :

Juga UU desa Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Menyatakan bahwa masyarakat berhak dan dapat melakukan pemantauan, pengawasan dana desa melalui media dan Badan Permusyawaratan desa (BPD) dan pemerintah kabupaten maupun kota, maupun publik.

Masyarakat juga memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Dan berpartisipasi dalam musyawarah desa, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat, memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan anggota lembaga kemasyarakatan desa
mendapatkan pengayoman dan perlindungan.

Tapi, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, menurut sumber itu dianggap pasal karet oleh Perangkat dan Pejabat desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang, pungkas sumber red itu tidak berlaku untuk Kepala Desa Ali Imron.

TPKD Karanganyar diduga memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya, diduga TPKD Karanganyar mark up rencana anggaran biaya pembelian dana ketahanan pangan tahun 2023-2024.

Disinyalir mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP ketahanan pangan desa Karanganyar tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Hingga berita tentang ketahanan pangan desa Karanganyar ini diterbitkan di Penasakti.com tidak ada tanggapan lagi dari Sekdes maupun kepala desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.

Lagi – lagi Inspektorat Kabupaten Subang disinyalir tutup mata tidak melakukan Monitoring ke semua desa, tapi hanya Mensempling beberapa desa saja di setiap Kecamatan, ini yang mesti dijadikan atensi oleh BPKP RI Perwakilan Jabar dan KPK RI Perwakilan Jabar.

Untuk turun ke lokasi kegiatan Program ketahanan pangan desa Karanganyar kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang tahun 2023 – 2024 yang terkesan dipaksakan agar semua dana ketahanan pangan terserap sesuai pagu anggaran, bukan sesuai volume kegiatan dan 20 % dana ketahanan pangan.

Bersambung…

(Romy Nurjaman)

Bagikan:𝕏