Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Telisik Dugaan Penyalahgunaan APBDes Jayamukti Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Tahun 2023

Admin28 Juli 20242 views7 menit baca
Telisik Dugaan Penyalahgunaan APBDes Jayamukti Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Tahun 2023

Kabupaten Subang // Penasakti.com -Kru Penasakti.com baru – baru ini melakukan uji petik dilapangan menelisik Infra dan Pemberdayaan Masyarakat ke berbagai wilayah RT/RW selaku warga masyarakat desa Jayamukti Penerima manfaat dan program pada Juni 2024 lalu, informasi didapat oleh kru ada,

Lima (5) Bidang APBDes tahun 2023 yang berpotensi KKN dan Maladministrasi, satu, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dua, Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, tiga, Bidang Pembangunan Ifrastruktur masyarakat Desa, empat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, lima, Bidang keadaan Mendesak Darurat Dan Kebencana di Desa.

Sedangkan APBDes Jayamukti tahun 2023 sebesar Rp. 2.448.728.253, Global APBDes kami himpun dari PAD Rp. 20 .00.000, PAD/DLL Rp. 50.000.000 Bumdes 0 rupiah, DD Rp. 1.359.996.000, PBH Rp. 86.709.586 ADD Rp. 616.556.000, Banprov Rp. 130.000.000 sedangkan Bantuan Kabupaten Rp. 185.466.667 (PBK), menurut sumber Realisasi Belanja Anggaran Desa tidak Transfaran dan Acountable.

Dugaan mark up anggaran di Belanja Bidang Pemerintahan seperti Biaya Operasional Pemdes yang menyerap PBK sebesar Rp. 120.000.000, menyerap ADS Rp. 10.000.000, dana Desa Rp. 40.799.880, Belanja Tunjungan Kades menyerap PAD Rp. 54.000.000, dan Belanja Tunjungan Perangkat Desa Rp. 60.000.000.

Belanja Profile Desa Rp. 15.000.000 serap ADS, Belanja Musyawarah desa serap ADD Rp. 3.600.000, Belanja Dokumen keuangan Desa serap ADD Rp. 7.485.500, Belanja Fasilitasi PBB serap PBH Rp. 4.956.000, Belanja Bidang Pemberdayaan : Belanja Kegiatan PAUD dari PBK Rp. 120.000.000, Giat Posyandu oleh Ketua TPKK Desa Istri Kades sumber dana Desa Rp. 7.000.000, pungkas sumber red ke-enam sumber dana di atas diduga jadi Ajang Bancakan Pemdes Jayamukti.

Indikasi yang dikutip dari narasumber red TPK dan LPM merekayasa Rencana Anggaran Biaya di atas harga pasar untuk Bidang Infra Jalan Pembangunan Jalan Desa, Drainase menyerap DD Rp. 196.796.120, Belanja pembangunan air bersih menyerap DD Rp. 350.000.000.

Pembangunan irigasi serap DD Rp. 116.000.000, dan bersumber dari dana Desa Rp. 283.400.000, diduga manipulasi anggaran pembelanjaan dan rekayasa lpj agar semua dana terserap

Giat Pemberdayaan PHBN sumber ADD Rp. 15.000.000, Belanja LPMD menyerap ADD Rp. 14.804.000, Giat Pkk Oleh Ketua Pkk istri Kades serap ADD Rp. 10.000.000

Bumdes serap DD sebesar Rp. 60.000.000, hal ini menjadi pertanyaan warga masyarakat penerima program,, apa saja unit usahanya,, pungkas sumber red berpotensi diselewengkan.

Terindikasi Pemdes Jayamukti abaikan Tata kelola Keuangan Desa dan Permendagri No 20 Tahun 2018
tentang Perbup Kabupaten dan Perbup Pengadaan Barang dan jasa, ada indikasi Laporan Adm LPJ di buat se olah – olah Lpj tersebut ter Realisasikan 100 %.

Sedangkan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pembinaan Masyarakat, Bidang Pembangunan Infrastruktur, Bidang Bencana Alam diindikasikan tidak di laksanakan 100 % realisasi kegiatannya, hanya sekedar Ceremonial Biasa asal – asalan untuk menutupi laporan ADM LPJ.

Realisasi kegiatan diduga di rekayasa pelaporannya oleh Kordinator PPKD Sekdes dan di Bantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan dan Kasie Kesra, Kasie Perencanaan Desa, serta Kasie, Kaur lainya yang ada di Desa sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa TPKD.

Informasi kru selanjutnya adalah Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa
bidang Pertanian/Peternakan/Perikanan dan Pengolahan Pangan lainya termasuk Jalan usaha Tani sumber DD, namun Mekanisme Ketahanan pangan Desa diduga tidak Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) yang seharusnya di Fasilitasi BPD dan Peserta musyawarah
Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, Lpmd dan PKK .

Untuk Belanja Pagu Anggaran Bantuan Operasional Dana Desa 3 % diduga tidak sesuai sarat penyelewengan seharusnya, Untuk Perjalanan Dinas Kades dalam lingkup Kabupaten, dan tidak boleh di pakai perjalanan dinas ke luar kabupaten, Membantu Kerawanan sosial masyarakat Miskin, Mempromosikan Desa bidang seni Budaya, Memberikan Reward Penghargaan bantuan bagi Masyarakat Desa yang Berprestasi di Bidang Pendidikan seni budaya

Akan tetapi selama ini Dominan hanya Muncul Pendanaan untuk Perjalanan Dinas Kades saja, sementara Poin by point peruntukan lainya di sembunyikan terindikasi Kong kalingkong antara Keuangan antara Sekdes dan Kades, tidak di Buka dan Transfaransi Pagu Anggaran 3% APBN DD.

Hal ini tentu merugikan penerima program, di duga merekayasa pelaporan LPJ, Pagu Anggaran 3 % APBN untuk rutinitas kegiatan per Bulan, namun pada kenyataan nya uang di ambil langsung oleh Kades, tidak sesuai Rutinitas selama 1 Tahun, hanya menguntungkan sebelah pihak yakni Kades semata.

Pelaporan Lpj Ini di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, yang dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes tahun 2023 yang di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Mengutip regulasi PAD Jayamukti
PAD dan lain-lain, PAD Bumdes, juga disampaikan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, pungkasnya apakah selama Ini ada Musdes Khusus PAD di Laporkan Kepada Masyarakat Desa.

Apakah masyarakat menikmati PAD Desa atau hanya segilintir masyarakat Pendukung dan golongan pro Kades saja, seharusnya Prioritas PAD Desa itu adalah Untuk Kesejahteraan masyarakat Desa menyeluruh bukan hanya sepihak Kades perangkat Desa dan Golongannya, Pengentasan kemiskinan Ekstrim di Desa, Bantuan Pendidikan bagi siswa putus Sekolah, bantuan Pemberdayaan, Pembinaan masyarakat, dan Pembangunan berkeadilan dan Bantuan lainya sesuai kewenangan lokal musyawarah Desa.

Bagaimana dengan Anggota BPD, Pendamping Desa, Binwas Kecamatan, apakah Lembaga Pendamping dan Instansi yang berkompeten tersebut juga memonitoring semua Realisasi Anggaran tersebut di atas dan menerima Laporan Dari Desa, lalu bagaimana dengan Kadus, Lpmd, sebagai salah satu Tim TPKD desa, apakah di Libatkan dalam pekerjaan Infrastruktur Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa serta mengetahui adanya Realisasi realisasi semua Kegiatan Desa tersebut.

Perlu diketahui bahwa Dana desa di hindari untuk membangun bale desa yang berada di lokasi desa Kecuali Reward untuk Desa Mandiri Dapat 10 % untuk Rehab Kantor Desa.

Kewajiban semua Desa harus membuat Lumbung ketahanan Pangan Desa
Terpadu dan Bekelanjutan, Dana Desa Wajib Minimal 20 % yang sebesar Rp. 260.000.000, dengan Membentuk Kelompok Ketahanan pangan Terpadu di Setiap RW ataupun melalui bantaun Permodalan Kepada Bumdes sebagai pengelola Lumbung Pangan Desa dengan mengadakan Musdesus Musyawarah Desa Khusus Penentuan Kebijakan Lumbung Pangan di Desa Bersama BPD dan Tokoh tokoh masyarakat lainya.

Pemdes mestinya harus tahu Bagaimana tata cara Pengadaan barang dan Jasanya Bidang Infrastruktur Desa Melakukan lelang kepada pihak ke 3 apa lelang sederhana, di tunjuk toko nya langsung, TPKD mestinya menjelaskan, mengingat ada aturan barjasnya sesuai Perbup pengadaan barjas Kabupaten, belanja di atas 60 jt harus melalui lelang kepada 3 Toko penyedia barang dan jasa

Menjadi pertanyaan Tokoh dan Pemerhati Desa Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji, Insentif LPMD, Insentif RT/RW Insentif Kader PKK, Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar, sangat minim di Prioritaskan oleh Desa

Padahal Itu Merupakan Program Prioritas Pemerintah Pusat kepada Desa yang harus lebih di perhatikan oleh Desa. tapi Pemdes Condong banyak menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa.

Desa membangun bukan hanya Melaksanakan Pembangunan Infrastruktur Desa belaka, melainkan membangun Pemberdayaan manusia dan SDM seutuhnya, sehingga masyarakat Desa tidak ada yang tertinggal dan terbelakang dalam Ilmu pengetahuan & tehnologi” No one life behind ” mengutip perkataan menteri Desa PDTT DI medsos.

Guna membuat berita berimbang kru Penasakti.com pada hari Kamis 18 Juli 2024, menyambangi Kantor Desa Jayamukti Kecamatan Blanakan, namun Kades Surjaya sedang tidak ada ditempat, begitu juga dengan Toyib Sekdes Jayamukti Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang lagi berada di Karawang.

Via Chatting Whatsapp kru sempat melakukan Konfirmasi ke Toyib karena saat di telpon tidak di angkatnya, kru juga mengirimkan narasi Konfirmasi melalui Whatsapp Sekdes Toyib agar bisa disampaikan ke Kepala Desa, tapi tak satupun yang beliau balas.

Hingga berita dugaan KKN dan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) Jayamukti Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang tahun 2023 ini di tayangkan Kades Surjaya dan Sekdes Toyib tetap No, Coment.

Entah kemana IRDA (Inspektorat ) daerah Kabupaten Subang,, yang menjadi harapan Publik selama ini, fakta nya walaupun ada Pemberitaan yang miring tentang Desa, juga laporan dari berbagai Lembaga, IRDA Kabupaten Subang seolah-olah tidak tahu dan tutup mata.

(Red@)

Bagikan:𝕏