Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Tak Satupun Staf Desa Bojongtengah Muncul, Disaat Kedatangan Awak Media Yang Mau Konfirmasi Ketahanan Pangan Ta 2023 – 2024, Terindikasi KKN

Admin21 Januari 20252 views5 menit baca
Tak Satupun Staf Desa Bojongtengah Muncul, Disaat Kedatangan Awak Media Yang Mau Konfirmasi Ketahanan Pangan Ta 2023 – 2024, Terindikasi KKN

Subang || Penasakti.com – Kisaran Pukul 10.00 WIB, tepatnya hari Rabu 22 Januari 2025, tergabung dari empat awak media Jawa Barat mendatangi Kantor Desa Bojongtengah Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.

Tak Satupun Staf Desa Bojongtengah Muncul, Disaat Kedatangan Awak Media Yang Mau Konfirmasi Ketahanan Pangan Ta 2023 – 2024, Terindikasi KKN

Namun sangat disayangkan pada hari Rabu pukul 10.00 waktu Indonesia bagian Subang, para Staf desa ada, tapi entah kenapa muncul sebentar lalu nggak muncul lagi batang hidungnya, ketika melihat awak media, mereka terkesan alergi dengan awak media.

Informasi yang didapat dari rekan media Subang, ternyata ternyata memang betul nggak gampang bisa bertatap muka dengan Sekdes apalagi dengan H. Rosidin Kades Bojongtengah Kecamatan Pusakajaya, kecuali kata sumber yang juga berprofesi sebagai kuli tinta datang dengan Silaturahmi.

Adapun kronologis yang mau disampaikan oleh rekan media bersama Pewarta Penasakti.com, tentang regulasi dana ketahanan pangan desa Bojongtengah tahun 2023 dan tahun 2024 penerapannya terselubung, tidak mengacu pada UU No. 14 tahun 2008, keterbukaan informasi publik (KIP).

Hal senada juga disampaikan oleh narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam Narasi Berita Penasakti.com ini, bahwa dana ketahanan pangan desa Bojongtengah tahun 2023-2024, diduga jadi ajang memperkaya diri Kepala desa beserta Staf dan Perangkat nya.

Dugaan yang disampaikan oleh berbagai sumber red adalah terkait Regulasi dana ketahanan pangan desa Bojongtengah Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang tahun 2023 – 2024, sarat maladministrasi.

Tahun 2023 dana desa (DD) Bojongtengah Kecamatan Pusakajaya Subang sebesar Rp. 1.162.390.000, dan terserap 20 % DD untuk Program ketahanan pangan sebesar Rp. 232.478.000, tapi regulasi nya tidak sesuai dengan pagu anggaran yang ada.

Pertanyaan warga masyarakat, sumber serta tokmas kemana dana terserap 20 % tersebut di terapkan, apakah ke Hewani, Infra JUT atau Nabati sesuai dengan anjuran Kementerian PDT.

Karena realisasi kegiatan dan anggaran yang selalu juga sering dilaksanakan tidak melibatkan elemen para tokoh dan warga masyarakat desa Bojongtengah kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang, sebagai penerima manfaat.

Sedangkan di tahun 2024 lalu dana desa (DD) Sebesar Rp. 1.166.570.000
Terserap untuk ketahanan pangan 20% – Rp. 233.314.000, juga menjadi teka teki regulasinya apakah dana ketahanan pangan tahun 2024 tersebut diterapkan dilaksanakan sesuai hasil musdes dan musdes, bukan rapat perangkat dengan pejabat desa saja.

Para tokoh dan warga masyarakat pun menyayangkan, dana APBN yang diserap 20 % dari dana desa tersebut mestinya untuk mensejahterakan warga masyarakat desa Bojongtengah, baik itu di bidang Nabati, Hewani dan Infrastruktur jalan usaha tani.

Ungkapan dan kekesalan yang sama disampaikan oleh beberapa narasumber red ke wartawan Penasakti.com, ketahanan pangan tahun 2023-2024, itu terindikasi mensejahterakan kepala desa dan kroni – kroninya, faktanya semua kegiatan terselubung, tanpa mengedepankan musyawarah mufakat.

Hak dan kewajiban warga masyarakat Bojongtengah untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah :

Juga UU desa Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Yang menyatakan bahwa masyarakat berhak dan dapat melakukan pemantauan, pengawasan dana desa melalui media dan Badan Permusyawaratan desa (BPD) dan pemerintah kabupaten maupun kota, maupun publik.

Masyarakat juga memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Dan berpartisipasi dalam musyawarah desa, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat, memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan anggota lembaga kemasyarakatan desa
mendapatkan pengayoman dan perlindungan.

Namun, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, menurut sumber itu, dianggap pasal karet oleh Perangkat dan Pejabat desa Bojongtengah Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.

Entah bagaimana kinerja BPD selama ini sebagai Perwakilan warga masyarakat DPR nya di desa, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini.

BPD diduga kuat ikut berperan tutup mulut, terlibat dalam menikmati mengkondusifkan agar anggaran terkesan terealisasikan.

TPKD Bojongtengah diduga memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya.

Indikasi kuat TPKD Bojongtengah mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan hewani di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran.

Ketahanan pangan desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Disinyalir mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ).

Terindikasi tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP ketahanan pangan desa Bojongtengah tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Menjadi pertanyaan tokoh masyarakat desa Bojongtengah, mana keterbukaan informasi atas realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran dana ketahanan pangan tahun 2023 – 2024, sesuai dengan Undang-Undang No, 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Hingga berita tentang ketahanan pangan desa Bojongtengah ini diterbitkan di Penasakti.com ini, tidak ada tanggapan lagi dari Sekdes maupun kepala desa Bojongtengah Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.

Inspektorat Kabupaten Subang menurut sumber disinyalir tutup mata diduga sudah menerima upeti,

Terindikasi tidak melakukan Monitoring ke semua desa, tapi hanya Mensempling beberapa desa saja di setiap Kecamatan, ini yang mesti dijadikan atensi oleh BPKP RI Perwakilan Jabar dan KPK RI Perwakilan Jabar.

Agar turun ke lokasi kegiatan Program ketahanan pangan desa Bojongtengah kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang tahun 2023 – 2024 yang terkesan dipaksakan agar semua dana ketahanan pangan terserap sesuai pagu anggaran, bukan sesuai volume kegiatan dan 20 % dana ketahanan pangan.

Bersambung…

(Romy Nurjaman)

Bagikan:𝕏