Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Sengkarut Lahan PTPTN di Kab Bandung Diduga Langgar PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021, Banyak Alih Fungsi Obyek Wisata

Admin3 Desember 20242 views4 menit baca
Sengkarut Lahan PTPTN di Kab Bandung Diduga Langgar PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021, Banyak Alih Fungsi Obyek Wisata

Kab bandung || Penasakti.com – Baru – baru ini melakukan Redaksi Penasakti.com menggali informasi ke para pelaku obyek wisata di Kabupaten Bandung, banyak pelaku usaha wisata nya berada di lahan HGU, namun jawaban mereka ketika dikonfirmasi, jangan salahkan para pelaku usaha, salahkan saja dinas yang mempersulit proses perizinan.

(Sengkarut Lahan PTPTN di Kab Bandung Diduga Langgar PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021, Banyak Alih Fungsi Obyek Wisata) 

Tim Redaksi Penasakti.com memastikan mencoba melakukan observasi ke obyek wisata di Kecamatan Pangalengan, Pasir jambu, Ciwidey dan Rancabali kabupaten bandung berada di lahan hak guna usaha (HGU), tapi terus beroperasi walau tanpa mengantongi izin usaha wisata.

Informasi yang didapat oleh Redaksi Penasakti.com dari beberapa narasumber red, disinyalir ada keterlibatan oknum pejabat PTPTN 1 regional 2 Jawa Barat bermain mengkomersilkan meloloskan lahan PTPTN dipakai tempat komersil secara ilegal.

Diduga hampir semua pelaku usaha yang berinvestasi ke obyek wisata di kabupaten Bandung terkendala rekomendasi perizinan UPL/UKL dan Amdal, karena lahan yang mereka gunakan untuk obyek wisata statusnya HGU milik BUMN belum ada Hak Pelepasan Tanah (HPL).

Redaksi Penasakti.com sempat mendatangi Kantor Regional PTPTN 1 Regional 2 Jabar pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024, terkait informasi yang disampaikan publik menjamur nya obyek wisata di kabupaten bandung berada di atas tanah HGU milik PTPTN, beroperasi diduga tanpa mengantongi izin, namun mereka tetap bayar pajak.

Gilang selaku staf Bidang Optimalisasi Aset PTPTN Regional 1 Jawa Barat, ketika dikonfirmasi banyak obyek wisata yang belum di keluar rekomendasi UPL/UKL dan Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke DPM PTSP Kabupaten bandung, beliau jawab dengan simple terkait ijin usaha itu bukan ranahnya PTPTN, tuturnya.

Porsi PTPN VIII itu hanya untuk melakukan evaluasi terhadap Mitra selama Persyaratan Perizinan nya sudah di penuhi sesuai dengan SOP, dan yang mengurus ijin itu bukan kewenangan kami, tapi pelaku usaha obyek wisata sebagai Mitra kami, pungkas Gilang.

Hal menarik patut dijadikan atensi oleh Pejabat PTPTN Regional Jawa Barat dan para pelaku usaha obyek wisata di Kabupaten Bandung, observasi Redaksi Penasakti.com baru – baru diperkuat oleh Gilang Bidang UPL/UKL dan Amdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten bandung, kebetulan namanya juga Gilang.

Memperkuat bahwa tanah PTPTN itu hanya untuk Perkebunan, Peternakan dan Perikanan, dan bisa dipakai untuk obyek wisata dikelola oleh swasta asalkan hak guna usaha (HGU) dikeluarkan menjadi hak pelepasan tanah (HPL), sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2021.

Yang mengatur tentang hak Pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan Pendaftaran tanah, berikut beberapa hal yang diatur dalam PP ini :

Pendaftaran tanah adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah secara teratur untuk mengumpulkan, mengolah, mencatat, menyajikan, dan memelihara data yuridis dan fisik setiap bidang tanah, pemegang hak guna usaha dilarang melakukan hal-hal seperti :

Menyerahkan pemanfaatan tanah kepada pihak lain, kecuali yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan, mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah dari lalu lintas umum, membakar lahan
Merusak sumber daya alam dan lingkungan hidup, menelantarkan tanah
mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi.

Untuk diketahui juga oleh para pelaku usaha atau pengelola wisata agar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021:

Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 33, Pasal 48, Pasal 63, Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 :

Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Kronologis dalam narasi berita Penasakti.com di atas menjadi harapan publik dan berbagai narasumber red, agar ada atensi Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar untuk melidik para pelaku usaha Obyek wisata di atas tanah HGU Kabupaten Bandung, diduga masih banyak belum keluar UPL/UKL dan Amdalnya, namun tetap beroperasi.

(Romi.N)

Bagikan:𝕏