Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Sekdes Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kab Cianjur No, Coment di Konfirmasi Terkait Realisasi Ketahanan Pangan 2023 – 2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Admin5 Januari 20252 views5 menit baca
Sekdes Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kab Cianjur No, Coment di Konfirmasi Terkait Realisasi Ketahanan Pangan 2023 – 2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Kab Cianjur || Penasakti.com – Selasa 31 Desember 2023 kru Penasakti.com menyambangi Kantor Desa Cibiuk Kabupaten Ciranjang untuk yang kedua kalinya, lagi – lagi hanya ada staff pelayanan desa saja yang ada.

Sekdes Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kab Cianjur No, Coment di Konfirmasi Terkait Realisasi Ketahanan Pangan 2023 – 2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Berdasarkan pengakuan perangkat yang ada di ruang pelayanan, Kepala desa Sekdes dan Perangkat tidak ada di tempat, hingga pewarta Penasakti.com meminta nomor ponsel Sekdes Cibiuk yang tidak disebutkan namanya oleh salah satu staff ke salah satu awak media.

Komunikasi by chatting whatsapp pun tidak terlalu banyak di tanggapi atau dijawab oleh Sekdes Cibiuk, ketika Redaksi Penasakti.com mengkonfirmasi regulasi dana ketahanan pangan tahun 2023 dengan tahun 2024, beliau hanya jawab by whatsapp “siap nanti kasih datanya pa Kalo saya sudah dikantor”.

Hal lainnya juga disampaikan via Chatting whatsapp oleh Sekdes Cibiuk “maaf saya lagi ada acara diluar jadi tidak bisa ketemu, muda – mudahan di lain waktu bisa ketemu, Sekdes tidak menyebutkan kapan dilain waktu yang dia sampaikan melalui Chatt whatsapp nya.

Padahal apa yang disampaikan oleh beberapa narasumber red desa Cibiuk kepada Pewarta Penasakti.com terhadap realisasi ketahanan pangan tahun 2023 – 2024 ada tanda kutip sarat penyelewengan, hanya saja Pewarta Penasakti.com harus ada pembanding dari TPKD Cibiuk.

Untuk realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran dana ketahanan pangan tahun 2023 – 2024 menyerap 20 % dana desa, pertanyaan sumber red kemana saja TPKD Ketahanan pangan merealisasikan anggaran ratusan juta rupiah untuk tahun 2023 – 2024.

Entah diberlakukan atau sebaliknya peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal (PDT) bahwa Dana desa untuk ketahanan pangan tahun 2023 diusulkan minimal 20% dari total dana desa yang diterima.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) “Era” Yandri Susanto mengusulkan agar dana desa tersebut dikelola secara profesional oleh BUMDes untuk Swasembada Pangan.

Agar ketahanan pangan di desa betul – betul terealisasikan untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Selain itu ketahanan pangan, prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 juga meliputi Kemanusiaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis Nasional berbasis kewenangan desa, sesuai dengan kondisi obyektif desa, Kebhinekaan dan Keadilan.

Sebagai penerima program, justru warga masyarakat mengatakan program ketahanan pangan tahun 2023 dan tahun 2024 realisasi anggaran dan kegiatan nya terselubung diduga jadi Ajang Bancakan Pemdes Cibiuk, realisasi dilapangan tidak mengacu pada UU No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Patut dipertanyakan hak dan kewajiban warga masyarakat yang mau disampaikan awak media ke Pemdes Cibiuk untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa itu, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah :

Juga UU desa Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Yang menyatakan bahwa masyarakat berhak dan dapat melakukan pemantauan, pengawasan dana desa melalui media dan Badan Permusyawaratan desa (BPD) dan pemerintah kabupaten maupun kota, maupun publik.

Masyarakat juga memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Dan berpartisipasi dalam musyawarah desa, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat, memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan anggota lembaga kemasyarakatan desa
mendapatkan pengayoman dan perlindungan.

Namun apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, menurut sumber itu dianggap pasal karet oleh Perangkat dan Pejabat desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, pungkas sumber red itu tidak berlaku untuk desa Cibiuk.

Entah bagaimana kinerja BPD selama ini sebagai Perwakilan warga masyarakat DPR nya di desa, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, bahwa BPD diduga kuat tutup mulut ikut terlibat dalam menikmati mengkondusifkan agar anggaran terkesan terealisasikan.

TPKD Cibiuk diduga memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya, diduga TPKD Cibiuk mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran.

Ketahanan pangan desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Disinyalir mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP ketahanan pangan desa Cibiuk tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Warga dan tokoh masyarakat desa Cibiuk pertanyakan, mana keterbukaan informasi atas realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran dana ketahanan pangan tahun 2023 – 2024, sesuai dengan Undang-Undang No, 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Untuk meminta data realisasi ketahanan pangan desa Cibiuk kecamatan Ciranjang tahun 2023-2024 yang menurut sumber sarat maladministrasi, hal tersebut disampaikan oleh Sekdes Cibiuk menjanjikan setelah beliau sampai ke kantor desa, ternyata itu janji beliau untuk mengulur waktu saja.

Hingga berita tentang ketahanan pangan desa Cibiuk ini diterbitkan di online Penasakti.com tidak ada jawaban yang Signifikan, padahal Redaksi Penasakti.com sempat mengirim Chatting melalui pesan whatsapp Sekdes Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur.

Informasi yang dikutip dari narasumber pun sangat menarik, bahwa Inspektorat Kabupaten Cianjur tidak melakukan Monitoring ke semua desa, tapi hanya Mensempling beberapa desa saja di setiap Kecamatan, ini yang mesti dijadikan atensi oleh BPK RI Perwakilan Jabar dan KPK RI Perwakilan Jabar.

Bersambung…

(Red@)

Bagikan:𝕏