Kab, Indramayu || Penasakti.com – Berbeda dengan Amir Kaur Keuangan desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, kedatangan kru Penasakti.com untuk mengkonfirmasi realisasi anggaran pendapatan belanja desa tahun 2023 dan tahun 2024

Jawaban Amir yang didamping oleh Nurdin Sekdes Cipancuh, tahun 2023 – 2024 dana yang masuk dalam APBDes semua sudah dilaksanakan, bahkan desa kami baru selesai diperiksa oleh Kecamatan Inspektorat dan Tipikor Polres Indramayu.
Kedatangan Pewarta Penasakti.com Kamis 13 Maret 2025, untuk menjumpai Kepala desa justru tidak diijinkan oleh Amir, ucapnya cukup ke saya saja karena saya sebagai Keuangan di desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu.
Menarik lagi, Nurdin sebagai Sekdes selaku verifikasi saat itu diam, tidak banyak berbicara, bahkan Nurdin pun disuruh oleh Amir untuk mengambil data BLT DD, beliau langsung mengiyakan, tanpa komen sedikitpun.
Redaksi Penasakti.com sempat mengkonfirmasi beberapa poin kegiatan dan anggaran yang diserap dari dana desa tahun 2023 dan tahun 2024, seperti realisasi dana ketahanan pangan tahun 2023, jawaban Amir tahun 2023 tidak ada program ketahanan pangan di desa Cipancuh.
Padahal dana desa tahun 2023 sebesar Rp. 1.112.528.000, diserap 20 % untuk penguatan pangan desa, kalaupun direalisasikan ada anggaran sebesar Rp. 222.505.600, kemana dana ini dialokasikan oleh Pemdes Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu.
Dana Penanggulangan bencana darurat mendesak untuk BLT – DD tahun 2023 Rp. 31.500.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD) Rp. 31.500.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD) Rp. 31.500.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD) Rp. 31.500.000, Penanggulangan Bencana terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana (MUSDES BLT DD)
Rp. 5.947.013, Insentif Tim Verifikasi BLT DD) Rp. 5.000.000.
Informasi yang disampaikan oleh beberapa narasumber red, realisasi dana BLT DD tahun 2023 rentan dikorupsi, TPKD disinyalir memanipulasi data KPM dan mark up anggaran data KPM siluman. Ini jawaban Amir tahun 2023 penerima BLT DD ada 35 KPM dikali 300 di kali 12 bulan.
Untuk kegiatan tahun 2023, program Pelaksanaan Pembangunan Desa yang menyerap DD Rp. 400.479.400, Pelaksanaan Pembangunan Desa Selokan Blok Kubanggading Rp. 54.452.453, Pembangunan, Rehabilitasi, Jembatan Blok Sumur bandung Rp 84.556.000, Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengecoran Jalan Blok Kubanggading Rp. 151.196.653.
Ke empat Infrastruktur Pembangunan desa Cipancuh Desa di atas, ketika dikonfirmasi salah satunya ke Amir Kaur Keuangan, beliau justru bingung tidak mengerti tentang Barjas, padahal setiap kegiatan yang tidak bisa di Swakelola kan, tentunya harus mengacu pada Permendagri No, 20 tahun 2018, tentang barang dan jasa.
Operasional Pemerintah Desa yang menyerap dana desa sebesar Rp. 33.375.840, menurut sumber berpotensi disalahgunakan
Tahap 2 tahun 2023, ada Pembiayaan Penyertaan Modal BUMDes Rp. 25.000.000 + Rp. 25.000.000 sebesar Rp. 50.000.000, hal ini diakui oleh Amir, Unit Usahanya adalah Air isi ulang di RT. 27/13, ketua nya. H. Budi.
Sedangkan Pemberdayaan Masyarakat Desa, jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa “Peningkatan Kapasitas Pamong Desa” Rp. 25.280.147, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan, Kebun ketahanan pangan Rp. 18.000.000, kedua kegiatan di atas belum sempat dikonfirmasi ke Amir, karena yang lain juga beliau menjawab hanya menerka
Bantuan Provinsi BANPROV Tahun 2023 sebesar Rp. 130.000.000, tidak dijawab oleh Amir yang memegang anggaran di desa Cipancuh.
Telisik dana desa Cipancuh Kecamatan Haurgelis Kabupaten Indramayu tahun 2024 cukup fantastis penyaluran nya Rp. 1.495.594.000, kalaupun betul terserap 20% Pagu Ketahanan Pangan nya artinya ada sebesar Rp. 299.118.800, yang menjadi pertanyaan warga masyarakat sebagai penerima manfaat dan program.
Lalu apakah kegiatan dan ketiga anggaran dibawah ini seperti Pelaksanaan Pembangunan Lanjutan Pembangunan Jl. Dampyang buntu Rp. 4.481.200, Pembangunan Jl Dampyan Buntu Rp. 42.815.200, Pemberian Hewan Ternak Rp. 73.080.000, termasuk program ketahanan pangan.
Statment Amir yang terkesan takut mempertemukan awak media ke Kepala Desa Cipancuh pada Kamis 13 Maret 2025 pagi tadi, dengan simple menjawab bahwa ketahanan pangan tahun 2024 ke Saung Tani pagu nya 29, jt, JUT pagu nya 174 jt, ke bibit Domba ada 27 ekor domba betina perekor itu pagunya 3 jt, saat ditanya dimana kandang nya, jawab Amir disono.
Observasi kru Penasakti.com tahun 2024, untuk regulasi dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Tahap 2) Rp. 60.000.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan 1 dgn 8) Rp. 120.000.000, Amir Kaur Keuangan hanya menjawab tahun 2024 itu 50 KPM, entah siapa saja penerima bantuan tersebut, diduga terselubung realisasi nya.
Hal dibawah ini juga disampaikan eh sumber red untuk Pembangunan, Rehabilitasi, Rabat Beton Jalan Dampyang Arman Rp. 126.987.600, Pengecoran Jalan Tahu RT 18 Rp. 169.463.000, Rehabilitasi, Pembangunan TPT Gg Tahu RT 18 Rp. 111.650.000, Jalan Desa “Rabat Beton Kusen 6 RT.09” Rp. 54.542.000, Jalan Desa “Rabat Beton Kusen I RT. 01” Rp. 75.259.000, Pemeliharaan Sanitasi “Pemasangan U-DIETCH RT. 01/02” Rp. 92.220.000,
Menurut sumber ke-enam anggaran dan kegiatan di atas diduga jadi Ajang Bancakan TPKD Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu.
Dan yang berpotensi sarat penyelewengan diduga memanipulasi data LPJ dan RAB di Pembelian Peralatan Kantor sebesar Rp 48.000.000, Peningkatan Kapasitas Pamong Rp 29.550.000, Pembinaan TP-PKK) Rp 23.776.000, Administrasi Pelaksanaan Verifikasi BLT. Rp. 3.500.000, Bantuan Provinsi Banprov Tahun 2024 Rp. 130.000.000, PAD tahun 2023 Rp. 350.000.000, PAD tahun 2024 Rp. 350.000.000,
Potensi kejanggalan dan indikasi juga temuan yang di dapat dari warga dan tokoh juga lembaga desa, yang ikut dalam musyawarah desa di Penetapan APBDES dan laporan realisasi Pertanggungjawaban desa, anggaran tahun 2023 LPPD 2024
Adalah :
1. PAD desa di laporkan hanya sebesar Rp. 350.000.000 per tahun, padahal penerimaan PAD mencakup dari berbagai sumber, salah satunya dari Bumdes, dari Partisipasi gotong royong, pembuatan Warkah AJB, juga retribusi dan aset – aset desa dari para pelaku usaha di desa.
2). Tata kelola keuangan dan pelaksanaan mestinya mengikuti aturan Tata kelola keuangan desa, Mengacu pada Permendagri 20 tahun 2018 dan Perbup Keuangan desa serta Perbup Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten.
PPKD Kaur Kasie di Fungsikan dalam Kegaiatan Realisasi, Kadus LPMD di Fungsikan sebagai TPKD desa dalam Pembangunan desa.
Juga menjadi pertanyaan sumber apakah panduan Prioritas penggunaan dana desa Cipancuh kecamatan Haurgeulis di Laksanakan se Optimal mungkin.
3. Informasi juga di dapat dari narasumber red bahwa LPJ dan realisasi kegiatan dan anggaran, seolah – olah di buat secara administratif 100 %, Namun pada kenyataan nya, ucap red kepada kru Penasakti.com kegiatan terindikasi tidak di realisasikan sepenuhnya, tetapi se olah – olah semua nya sudah di realisasikan dan di buat Lpj nya secara 100 %, pungkas sumber.
4. Program Prioritas hanya gugur kewajiban, desa hanya condong untuk kepentingan dengan terindikasi meraup Keuntungan dari berbagai Program Pembangunan yang adanya Cash Back Keuntungan dari Pembangunan.
Informasi yang berbeda juga disampaikan oleh sumber yang enggan disebutkan dalam narasi berita Penasakti.com ini, ucapnya TPKD Desa Cipancuh kecamatan Haurgeulis disinyalir memanipulasi anggaran dan kegiatan poin by poin yang dituangkan dalam narasi berita di atas.
Terindikasi TPKD Cipancuh mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran,
Mestinya setiap kegiatan yang masuk dalam APBDes Cipancuh, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Diduga ada beberapa yang sudah di APBDeskan tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, diduga mengetahui semua kegiatan yang berpotensi sarat penyalahgunaan.
Harapan warga masyarakat desa Cipancuh kecamatan Haurgeulis, agar BPK-P Jawa Barat, Kajati Jabar dan Subdit Tipikor Polda Jabar untuk turun melidik anggaran dan kegiatan yang disampaikan oleh narasumber dalam narasi berita Penasakti.com ini.
(Red)

