Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Nasional

Pengadilan Negeri Situbondo Klas IB dan PPDiS jalin Kerjasama guna tingkatkan kualitas pelayanan pada penyandang disabilitas

Admin12 Agustus 20242 views2 menit baca

Situbondo // Penasakti.com – Senin,12 Agustus 2024. Pengadilan Negeri Situbondo Klas IB dan Pelopor Peduli Disabilitas SItubondo (PPDiS) melakukan penandatangan Kerjasama terkait pelayanan bagi penyandang difabel.

Pengadilan Negeri Situbondo Klas IB dan PPDiS jalin Kerjasama guna tingkatkan kualitas pelayanan pada penyandang disabilitas
Pengadilan Negeri Situbondo Klas IB dan PPDiS jalin Kerjasama guna tingkatkan kualitas pelayanan pada penyandang disabilitas

 

Kerjasama yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri Situbondo Klas IB di Ruang Media Center bertujuan untuk memberikan pelayanan yang layak dan setara kepada penyandang difabel,

Pengadilan Negeri Situbondo Klas IB dan PPDiS jalin Kerjasama guna tingkatkan kualitas pelayanan pada penyandang disabilitas
Pengadilan Negeri Situbondo Klas IB dan PPDiS jalin Kerjasama guna tingkatkan kualitas pelayanan pada penyandang disabilitas

Mengacu pada surat keputusan direktur jenderal badan peradilan umum nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi penyandang difabel di Pengadilan Tingi dan Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri Situbondo Klas IB dan PPDiS jalin Kerjasama guna tingkatkan kualitas pelayanan pada penyandang disabilitas
Pengadilan Negeri Situbondo Klas IB dan PPDiS jalin Kerjasama guna tingkatkan kualitas pelayanan pada penyandang disabilitas

Pengadilan Negeri Situbondo Klas IB menginginkan adanya implementasi yang konkrit bukan hanya menggugurkan kewajiban semata. Untuk itu Pengadilan Negeri Situbondo Klas IB mengundang PPDiS

Guna menawarkan Kerjasama serta melakukan monitoring dan evaluasi sarana prasarana penyandang difabel pada Pengadilan Negeri Situbondo, dan memberikan pelatihan terkait pelayanan kepada penyandang difabel.

Bapak Achmad Rasjid S.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpesan melalui sambutannya, bahwa inovasi ini dimulai dari SDM yang ada di Pengadilan Negeri Situbondo,

Utamanya staf pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan juga menjadi bekal untuk hakim, panitera dan semuanya elemen yang ada di Pengadilan Negeri Situbondo.

Untuk itu, setiap elemen perlu belajar bersama terkait pelayanan yang tepat pada penyandang difabel, jangan sampai pelayanan yang diberikan membuat difabel tersebut tersinggung”.

Yusi Putri selaku Project Officer (PO) yang memberikan sambutan dalam kegiatan ini, sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas praktik baik yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Situbondo,

Besar harapan PPDiS hal ini bisa menjadi komitmen yang terus tumbuh dalam diri masing-masing elemen.

Yusi juga mengenalkan difabel yang akan ikut melakukan monitoring dan evaluasi sarana prasarana yang ada di Pengadilan Negeri Situbondo, terdiri dari Anita difabel fisik pengguna tongkat,

Asnawi difabel Netra, Dodik Syahputra difabel tuli dan Supriyadi difabel fisik. Mereka dan PPDiS akan mencoba akses yang telah dibuat oleh Pengadilan Negeri Situbondo,

Dan akan mengevaluasi bagian mana saja yang perlu di perbaiki dan harapannya bisa ditindaklanjuti agar pembangunan yang ada di Pengadilan Negeri Situbondo bisa terdapat aksesibilitas yang layak bagi difabel.

Santoso, selaku Manager PPDiS menambahkan bahwa evaluasi dan monitoring ini bisa terus berlanjut dan bisa mewujudkan Pelayanan yang inkusif.

(Yusi Putri)

Bagikan:𝕏