Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERANDA

Pencabulan Modus Paranormal di Bandung

Admin12 Juni 20252 views3 menit baca
Pencabulan Modus Paranormal di Bandung

Dugaan Pencabulan Modus Paranormal di Bandung, Pelaku Justru Ancam Lapor Balik Korban

Kabupaten BandungPenasakti.com Sebuah kisah tragis menimpa satu keluarga di Kabupaten Bandung. Tiga orang perempuan, yaitu seorang ibu berinisial LW dan kedua putrinya, DJP serta MWA, menjadi korban dalam kasus dugaan pencabulan modus paranormal di Bandung. Ironisnya, terduga pelaku berinisial NG kini justru mengancam akan melaporkan balik para korban dengan dalih pemerasan.

Pencabulan Modus Paranormal di Bandung
Pencabulan Modus Paranormal di Bandung

Ibu dan Dua Anak Jadi Korban, Proses Hukum Berjalan Lambat

Kasus memilukan ini mulai terungkap setelah adanya laporan ke Polresta Bandung pada 8 Februari 2025. Terduga pelaku, NG, yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Kecamatan Kertasari, diduga menjalankan praktik sebagai “orang pintar” atau paranormal. Dengan modus pengobatan alternatif inilah ia diduga melancarkan aksinya kepada para korban sejak awal tahun 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Kamis, 12 Juni 2025, proses hukum dirasa berjalan lambat dan NG belum juga dipanggil pihak berwenang.

Cara dapat uang 50jt/bln dari tiktok klik disini

Modus Operandi Berkedok Pengobatan Alternatif

Menurut kronologi yang dihimpun, NG menjalankan aksinya dengan dalih membersihkan “hawa panas” dan “aura negatif” dari tubuh para korban.

  • Korban Pertama (DJP): Anak pertama dari LW ini dilecehkan di rumah neneknya. Modusnya adalah dengan diurut, lalu pelaku meraba hingga menjilati kemaluan korban.
  • Korban Kedua (LW): Sang ibu dilecehkan di rumah terduga pelaku sendiri. Modusnya serupa, yakni dengan diurut lalu pelaku memegang area vital korban.
  • Korban Ketiga (MWA): Anak kedua LW menjadi korban pencabulan hingga empat kali di lokasi berbeda. Pelaku mengintimidasi korban dengan mengatakan ada “janin” di dalam perutnya yang harus dikeluarkan dan berdalih bahwa hubungan layaknya suami istri akan mempercepat datangnya jodoh.
Pencabulan Modus Paranormal di Bandung
Pencabulan Modus Paranormal di Bandung

Perjuangan Para Korban Mencari Keadilan

Meskipun proses hukum terasa lamban, pihak korban yang diwakili oleh AG (ayah MWA) terus berjuang mencari keadilan. Tercatat, para korban sudah lima kali mendatangi Polresta Bandung untuk berbagai keperluan, mulai dari pelaporan awal, visum, menghadirkan saksi, memberikan keterangan kronologis, hingga menjalani pemeriksaan psikologis di Dinas Sosial Kabupaten Bandung. Laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan modus paranormal di Bandung ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Babak Baru: Terduga Pelaku Ancam Lapor Balik Atas Dugaan Pemerasan

Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pencabulan modus paranormal di Bandung ini mengambil arah yang tak terduga. Melalui pengacaranya yang berinisial DD, terduga pelaku NG berencana melaporkan balik pihak korban atas dugaan pemerasan. Langkah ini diambil setelah pihak terlapor diminta sejumlah uang sebagai kompensasi dan sebelumnya meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan.

Padahal, permintaan kompensasi dari korban kepada pelaku tindak pidana asusila tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemerasan, selama tidak ada unsur paksaan atau ancaman kekerasan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.

Harapan Keadilan dan Jerat Hukum yang Menanti
Pencabulan Modus Paranormal di Bandung
Pencabulan Modus Paranormal di Bandung

Dengan latar belakang pendidikan yang terbatas, para korban hanya bisa berharap pada proses hukum yang adil. Mereka menggantungkan harapan pada penegak hukum agar NG dapat dijerat dengan pasal berlapis, seperti Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan (ancaman 9 tahun penjara) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Cara dapat uang 50jt/bln dari tiktok klik disini

Keluarga korban berharap proses penyelidikan yang tengah berjalan di Unit PPA Polresta Bandung dapat berpihak pada kebenaran dan menghukum pelaku seberat-beratnya. Para korban berharap proses hukum atas kasus dugaan pencabulan modus paranormal di Bandung ini berjalan adil tanpa pandang bulu.

Baca Artikel Lebih Lengkap klik disini

Bagikan:𝕏