Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Pemdes Cintanagara diduga Selewengkan Dana Ketahanan pangan Tahun 2023-2024, Bu Kades Arahkan Konfirmasi ke Inspektorat Garut

Admin20 Februari 20252 views7 menit baca
Pemdes Cintanagara diduga Selewengkan Dana Ketahanan pangan Tahun 2023-2024, Bu Kades Arahkan Konfirmasi ke Inspektorat Garut

Penasakti.com || Kab Garut – Sengkarut realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran dana ketahanan pangan desa Cintanagara kecamatan Cibedug kabupaten Garut tahun 2023 – 2024, mulai menjadi buah bibir warga dan tokoh masyarakat.

Pemdes Cintanagara diduga Selewengkan Dana Ketahanan pangan Tahun 2023-2024, Bu Kades Arahkan Konfirmasi ke Inspektorat Garut

Terkesan hak dan kewajiban masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, tidak berlaku di desa Cintanagara.

Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, dianggap pasal karet oleh Pemdes Cintanagara.

Masyarakat juga memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD, wajib menyampaikan ke warga masyarakat.

Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak di era Kades Irfan Afandi, jelas sumber ke Pewarta Penasakti.com.

Kedatangan Tim liputan Penasakti.com pada hari Kamis 20 Februari 2025 ke kantor desa Cintanagara, viur untuk mengkonfirmasi adanya informasi yang disampaikan oleh sumber red bahwa dana ketahanan pangan, BLT – DD, Bumdesa dan Banprov juga Infrastruktur desa yang diserap dari DD 2023-2024 terindikasi diselewengkan.

Tapi Kades sedang tidak ada di tempat, Bu Sekdes juga tidak muncul, padahal tim liputan Penasakti.com hanya mencari pembanding dari hasil Observasi tim liputan Penasakti.com di lapangan untuk di klarifikasi oleh Pemdes Cintanagara.

Akan tetapi karena Pejabat dan Perangkat desa Cintanagara tidak ada, konfirmasi dilanjutkan Via Chatting WhatsApp ke bu Sekdes kronologis realisasi anggaran dan kegiatan dana ketahanan pangan, BLT – DD, BUMDes, Banprov dan Infrastruktur lainnya yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024.

Cukup fantastis sekelas Kabupaten Garut, itupun kalau anggaran dana desa sebesar Rp. 2.589.247.000, diterapkan dengan transparan lebih mengedepankan musyawarah mufakat, desa Cintanagara akan bersaing dengan desa lainnya.

Tak tanggung – tanggung tahun 2023 dana desa terserap 20% maksimal untuk ketahanan pangan sebesar Rp. 517.849.400.

Entah kenapa tidak ada klarifikasi dari Sekdes, maupun kepala desa Cintanagara, kemana dana ketahanan pangan tersebut direalisasikan, apakah ke Nabati, Hewani atau Infra Jalan Usaha Tani.

Dalam data lainnya ada pembanding program Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Usaha Tani, tapi ketika dikonfirmasi tidak ada tanggapan Sekdes apakah dana Rp. 150.000.000, ini berasal dari 20% anggaran yang diserap dari DD.

Tahap 2 tahun 2023, ada lagi dana Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi, jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp. 150.000.000, Pemdes Cintanagara juga No, coment.

Cukup fantastis untuk Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembangunan JUT, dalam dokumentasi narasumber sebesar Rp. 259.948.000, menjadi tanda tanya apakah kegiatan ini juga menyerap 20 % dana desa, lagi – lagi Pemdes Cintanagara Bungkam.

Selain ketahanan pangan ada juga tambahan dari sumber “” Betulkah dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT)) Rp. 135.000.000, terealisasikan semua, silakan awak media telisik ke warga masyarakat.

Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Jaling Kp. Siderang Legok RW 04)
Rp. 572.974.100, saat diminta oleh awak media ke Sekdes dan juga disampaikan ke Kades untuk kegiatan di atas yang menyerap DD, apakah setiap fisik dan objek kegiatan juga ada Prasasti nya, tidak ada jawaban.

Waw,, 2 tahap yang sama di tahap 2 tahun 2023, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 405.000.000 dan Rp. 540.000.000, diduga TPKD dengan Sepengetahuan Kepala Desa Mark up anggaran dana BLT – DD tahun 2023 – 2024.

Banprov tahun 2023 Rp. 130.000.000
Kemana dananya direalisasikan, ini juga menjadi tanda tanya warga masyarakat desa Cintanagara sebagai Penerima Program dan Manfaat, ke Infrastruktur ka atau kemana ka dana nya.

Liputan Penasakti.com juga menelisik dana Desa Cintanagara kecamatan Cigedug kabupaten Garut Tahun 2024, masih l di angka Rp. 2.611.725.000, kembali diserap 20% Tahun 2024 sebesar Rp. 522.345.000

Juga dipertanyakan dana desa Tahap 1 tahun 2024, ada Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp. 160.000.000, kemana dana ini diterapkan.

Untuk anggaran Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung dan lain-lain) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp. 150.000.000, menurut sumber tidak jelas regulasi nya terselubung, sarat penyelewengan.

Yang tak kala menarik ada tambahan Pembiayaan Penyertaan Modal Modal BUMDes tahap 1 tahun 2024 sebesar Rp. 100.000.000, apa unit usahanya, Pemdes Cintanagara juga tidak menjawab.

Entah ada Validasi atau update data KPM tahun 2024, karena menurut sumber ada indikasi mark up anggaran ada ketimpangan dari warga masyarakat yang mestinya layak menerima tapi itu tidak, dana sebesar Rp. 324.000.000, ke siapa saja KPM nya.

Sementara Pembuatan rambu-rambu di Jalan Desa sebesar Rp. 210.000.000 dan Banprov tahun 2024 Rp. 130.000.000, apa fisik kegiatan di dana Banprov tahun 2024, tidak juga ada klarifikasi dari Pemdes Cintanagara kecamatan Cibedug Kabupaten Garut.

Justru awak media disuruh konfirmasi ke Inspektorat, pertanyaan nya bukan ka Desa yang menggunakan anggaran, sementara Inspektorat itu sebagai Tim Monitoring yang menyelamatkan dan mengingatkan para KPA agar dana Desa tidak disalahgunakan.

Anehnya lagi ketika awak media mencoba komunikasi dengan Kades Cintanagara, bahkan ada tiga nomor Ponsel yang dikasih oleh narasumber red, tapi semua Nomor Ponsel tersebut dipegang oleh Istri Kades, dengan bahasa yang sama,,

Dikutip dari Chatt balasan istri Kades jawabnya ” Pak Kades tidak pegang HP, tiga hari kebelakang kena Hacher, dan terkait anggaran silakan konfirmasi saja ke Inspektorat yang 2023 sudah beres diperiksa.

TPKD Cintanagara disinyalir memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan dan dana keadaan darurat mendesak tahun 2023 – 2024.

Informasi dari sumber terindikasi TPKD Cintanagara mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga tidak ada transparansi anggaran Ketahanan pangan desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Terindikasi juga disampaikan oleh sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), hanya para perangkat pendamping dan pejabat desa saja yang tahu tentang regulasi anggaran dan kegiatan.

kegiatan dan penggunaan anggaran ketahanan pangan, BLT – DD, Banprov, BUMDes, dan Insfrastruktur lainnya tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP ketahanan pangan dan lainnya Desa Cintanagara tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, diduga kuat merekayasa RAB dan LPJ kegiatan dan anggaran.

Warga masyarakat desa Cintanagara mempertanyakan kemana APIP Kabupaten Garut selama ini, warga masyarakat desa Cintanagara, menduga TPKD sepengetahuan Kepala Desa Cintanagara diduga berkolaborasi dengan Inspektorat, karena setiap awak media mengkonfirmasi dana desa, ada beberapa kades yang mengarah kan silakan konfirmasi ke Inspektorat kab Garut.

Hingga berita terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana ketahanan pangan dengan dana keadaan darurat mendesak, Banprov, BUMDes dan Infrastruktur Desa tahun 2023 – 2024 ini di tayangkan di Penasakti.com ini, tidak ada jawaban atau klarifikasi lagi dari Pemdes Cintanagara Kecamatan Cibedug Kabupaten Garut.

(Romy)

Bagikan:𝕏