Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Menarik Sekali, Dr, ED Akan Pasang Badan, Terkait Pelaporan DN Paling Dr, AM dengan Bidan YT, Bakal Lanjut Proses Hukumnya Ucap YL

Admin26 Desember 20242 views4 menit baca
Menarik Sekali, Dr, ED Akan Pasang Badan, Terkait Pelaporan DN Paling Dr, AM dengan Bidan YT, Bakal Lanjut Proses Hukumnya Ucap YL

Kab bandung barat || Penasakti.com – Buntut panjang akibat dugaan kasus penyalahgunaan Obat hingga berujung ke reaktif b20, muncul ungkapan Dr. YL bahwa Dokter AM bersama bidan dan Perawat Puskesmas DTP Gununghalu lah yang bertanggungjawab, kalau tidak ada jalur islah.

Menarik Sekali, Dr, ED Akan Pasang Badan, Terkait Pelaporan DN Paling Dr, AM dengan Bidan YT, Bakal Lanjut Proses Hukumnya Ucap YL

Namun,, tujuan persuasif agar dipermasalahkan awal kejadian kesalahan obat, hingga menyentuh ke hasil Diagnosis Bapak Nana Supriatna tidak diperpanjang ke ranah hukum, pungkas Dr, ED ke salah satu rekan media, tidak ada titik temunya.

Waktu itu, ucap Dr, ED, Bapak Nana Supriatna sempat ditawarkan uang sebesar 5,jt pihak keluarga tidak mau menerima, lalu dari keluarga korban sendiri melalui bidan YT kembali menawarkan sejumlah uang atas arahan Forum juga tidak diterima oleh keluarga korban.

ED pun menyampaikan saat pertemuan di Kota Baru pada hari minggu 22 Desember 2024, melalui AJ perwakilan keluarga korban, beliau sudah capek, ini ada sumbangsih atau santunan dari Forum sebesar 15,jt agar DN sebagai Pelapor bersedia menarik mencabut LPnya di Unit 3/Tipidter Satreskrim Polres Cimahi.

Disela pertemuan Dr, ED juga sempat curhat kepada salah satu rekan media meminta untuk difasilitasi ke keluarga korban dan DN anaknya pelapor, agar kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan di Unit 3/Tipidter Satreskrim Polres Cimahi untuk duduk bersama ada Perdamaian, atau Islah.

Hal itu juga diperkuat oleh Dr, YL Kepala Puskesmas Cikalong Wetan juga sebagai ketua Forum IDI kabupaten bandung barat, waktu pertemuan dengan awak media di Perumahan elit Kotabaru Padalarang pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 lalu.

Karena menurut Dr.YL Itikad baik dari ASN Puskesmas DTP Gununghalu itu ada, dan sudah beberapa kali datang ke rumah Bapak Nana Supriatna mantan Pasien yang waktu itu dikeluarkan hasil Diagnosis terpapar reaktif b20 oleh Dr, AM pada bulan Maret 2024 lalu.

Pembicaraan yang terkesan menyepelekan kasus ini simple kata Dr. YL, saat berbincang-bincang di hadapan awak media, kalau tidak ada ending nya antara pelapor dengan terlapor, gampang cetus Dr. YL, tinggal bertahan saja, paling konsekuensi nya Dr. ED dimutasi dipindahkan dari Kapus Gunhal, adapun sanksi yang akan dihadapi oleh Dr. ED jelas Perdata, pungkas YL.

Forum akan siapkan pengacara, kalau nggak beres tidak ada jalur persuasif, kan ini mediasi nya sudah beberapa kali, nanti juga yang bakal kena Dr. AM dan bidan nya kata Dr.YL, apalagi kalau bicara dengan Pelapor sdri, DN, ngobrol dia itu nggak nyambung, ucap Dr. YL.

Lebih ekstrim lagi ada bahasa yang di lontarkan oleh Dr. YL di hadapan awak media untuk Bidan YT dengan Dr. AM, kalau mereka nggak bertanggungjawab jawab tinggal jebloskan saja, beres kan ucap Dr. YL juga mengatakan kenal dan bersahabat kepada rekan – rekan media di kabupaten bandung barat.

Anehnya,, di hadapan awak media Dr, YL sebagai Kapus Cikalong wetan justru yang banyak berbicara, untuk mengarahkan agar Dr, ED menuruti apa yang dikatakan Dr, YL, toh kalau nggak ada titik temunya ke pelapor paling yang bakal salah nantinya bukan Dr, ED, kan Dr, AM dan Bidan YT beserta yang lainnya terkait penyalahgunaan obat,, ucapnya.

Bagaimana dengan undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ini yang mesti dijadikan atensi Bidang Yankes Dinkes KBB menurut sumber terkesan tutup mata ada indikasi unsur pembiaran atas kejadian yang menimpa keluarga Nana Supriatna diduga saat korban berobat ke Puskesmas DTP Gununghalu salah konsumsi obat, hingga berujung ke terindikasi Dr. AM mengeluarkan hasil diagnosis ke Pasien Nana Supriatna terpapar reaktif b20.

Mestinya Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat ikut bertanggungjawab terhadap kejadian yang menimpa Pasien Nana Supriatna, bukan cuci tangan seperti Dr. ED Kapus Gununghalu Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 mengatur mengenai SPM Kesehatan.

Sementara proses penyelidikan terhadap Pelaporan yang telah dilayangkan oleh DN ke Unit 3/Tipidter Polres Cimahi terhitung dan hingga diterbitkan nya pemberitaan media online Penasakti.com, untuk ke lima kalinya ini, lidiknya sudah berjalan selama 7 bulan, tapi status para terlapor masih berstatus sebagai saksi saja.

(Red@)

Bagikan:𝕏