Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Mediasi Polemik Kandang Ayam di Kadungora Garut Berakhir Damai, Pengusaha Siapkan Jalur Hukum Terkait UU ITE

Admin PenaSakti1 Agustus 202615 views6 menit baca
Mediasi Polemik Kandang Ayam di Kadungora Garut Berakhir Damai, Pengusaha Siapkan Jalur Hukum Terkait UU ITE

Mediasi Polemik Kandang Ayam di Kadungora Garut Berakhir Damai, Pengusaha Siapkan Jalur Hukum Terkait UU ITE

GARUT, PENASAKTI.COM – Polemik terkait keberadaan peternakan ayam di Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, akhirnya menemui titik terang setelah pemilik usaha dan warga melakukan musyawarah untuk mencari jalan keluar bersama.


Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu, 1 Agustus 2026, tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pihak yang sebelumnya terlibat dalam persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Musyawarah itu dihadiri Kapolsek Kadungora beserta jajaran, Kepala Desa Neglasari, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Kadungora, serta puluhan warga.

Suasana pertemuan berlangsung dengan pembahasan terbuka. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan klarifikasi mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Salah satu hal yang cukup menarik dalam musyawarah tersebut adalah munculnya dukungan dari mayoritas warga yang hadir terhadap keberadaan usaha peternakan ayam. Mereka menilai usaha tersebut memberikan dampak ekonomi bagi lingkungan sekitar, terutama karena mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

Dengan adanya kesempatan kerja bagi warga sekitar, keberadaan peternakan ayam dinilai dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sejumlah warga berharap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan.

Polemik Bermula dari Video Viral di TikTok

Persoalan kandang ayam tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah beredar sebuah video keluhan warga melalui platform media sosial TikTok.

Dalam video yang kemudian ramai diperbincangkan, keberadaan peternakan ayam disebut menimbulkan persoalan lingkungan, salah satunya terkait bau yang dianggap mengganggu masyarakat di sekitar lokasi.

Selain persoalan bau, dalam unggahan tersebut juga muncul tudingan bahwa kegiatan peternakan belum memiliki izin lingkungan. Bahkan, terdapat pula tuduhan mengenai penggunaan tanah wakaf sebagai lokasi usaha.

Unggahan tersebut kemudian memicu perhatian publik dan menjadi bahan pembicaraan di lingkungan masyarakat. Untuk mencegah persoalan berkembang lebih jauh, pihak pemilik usaha memilih memberikan klarifikasi secara langsung dalam forum musyawarah yang dihadiri unsur pemerintahan dan warga.

Pemilik usaha yang diwakili oleh Kang Edi menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Namun, ia juga merasa perlu meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terkait persoalan perizinan lingkungan, pihak pengusaha mengakui bahwa dokumen izin lingkungan secara tertulis masih dalam proses dan belum diterbitkan. Meski demikian, menurut pihak pengelola, proses pembangunan maupun kegiatan usaha sejak awal telah melibatkan masyarakat sekitar.

Pelibatan tersebut, kata pihak pengusaha, dilakukan dengan berkomunikasi bersama warga, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW di lingkungan setempat.

Pengusaha Bantah Gunakan Tanah Wakaf

Salah satu tudingan yang menjadi perhatian dalam polemik tersebut adalah mengenai status lahan yang disebut-sebut sebagai tanah wakaf.

Kang Edi selaku perwakilan pemilik usaha membantah tudingan tersebut. Untuk memberikan penjelasan secara langsung, pihak pengusaha bahkan menghadirkan penjual tanah asli dalam forum musyawarah.

Kehadiran penjual tanah tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterangan mengenai proses jual beli dan status lahan yang digunakan untuk kegiatan peternakan ayam.

Dalam forum tersebut, pihak pengusaha berupaya memberikan klarifikasi agar persoalan mengenai kepemilikan tanah tidak terus berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pihak pengelola berharap seluruh informasi mengenai usaha dan lahan dapat dibicarakan secara terbuka melalui forum yang melibatkan warga serta pemerintah setempat.

Paparkan Kontribusi untuk Warga Sekitar

Selain memberikan klarifikasi mengenai persoalan izin dan status lahan, pihak pengelola peternakan juga memaparkan sejumlah kontribusi yang selama ini telah diberikan kepada lingkungan sekitar.

Menurut pihak pengusaha, keberadaan usaha tersebut tidak hanya berorientasi pada kegiatan ekonomi, tetapi juga berupaya memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.

Beberapa kontribusi yang disebutkan antara lain pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan serta pembangunan fasilitas MCK yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Di bidang sosial, pihak pemilik usaha juga menyampaikan keterlibatannya dalam sejumlah kegiatan kemasyarakatan. Di antaranya program bantuan bedah rumah dan pemberian santunan secara rutin kepada anak yatim.

Sementara dari sisi ekonomi, peternakan ayam tersebut disebut telah menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Lapangan pekerjaan yang tersedia diharapkan dapat membantu warga mendapatkan penghasilan dan mengurangi angka pengangguran di lingkungan setempat.

Dukungan dari sejumlah warga dalam musyawarah juga tidak terlepas dari pertimbangan tersebut. Mereka menilai keberadaan usaha dapat memberikan manfaat ekonomi selama pengelola tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan Bersama Jadi Jalan Tengah

Setelah melalui pembahasan, musyawarah akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat perjanjian dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak pengusaha menyatakan komitmennya untuk memenuhi berbagai tuntutan teknis yang disampaikan warga, terutama yang berkaitan dengan upaya meminimalisasi dampak lingkungan dari kegiatan peternakan ayam.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai dampak operasional usaha dan menjaga hubungan baik antara pengelola peternakan dengan warga sekitar.

Di sisi lain, warga yang hadir dalam musyawarah juga menyepakati komitmen untuk membantu memastikan video yang telah beredar dan menjadi sumber polemik di TikTok dapat dihapus.

Namun, pemilik akun TikTok yang mengunggah video tersebut diketahui tidak hadir dalam pertemuan. Meski demikian, warga yang hadir sebagai perwakilan telah menyepakati klausul mengenai penghapusan unggahan tersebut.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengakhiri polemik yang berkembang sekaligus mengembalikan suasana kondusif di tengah masyarakat Desa Neglasari.

Pengusaha Pertimbangkan Langkah Hukum

Meski musyawarah berakhir dengan kesepakatan, pihak pengusaha tetap memberikan perhatian khusus terhadap isi video yang telah beredar di media sosial.

Melalui Kang Edi, pihak pengelola menegaskan bahwa mereka akan tetap kooperatif dalam menjalankan seluruh poin kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Namun, pihak pengusaha juga meminta agar unggahan yang memuat tudingan mengenai penggunaan tanah wakaf segera dihapus. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang diharapkan, pihak manajemen menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.

Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kang Edi menegaskan bahwa permintaan penghapusan video tersebut bukan dimaksudkan untuk menutupi persoalan yang ada. Menurutnya, pihak pengusaha tetap terbuka untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.

"Untuk penghapusan TikTok kita minta batasan waktunya segera, bukan untuk menutupi kesalahan, namun ini tabayun untuk menyelesaikan permasalahan. Mungkin kita konsultasi lagi secara hukum," ujar Edi.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan kandang ayam di Desa Neglasari diharapkan tidak kembali berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Pihak pengusaha berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan yang telah dibuat, sementara warga diharapkan dapat ikut mengawal penyelesaian persoalan secara bersama-sama.

Peristiwa ini sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar ketika muncul persoalan yang menyangkut aktivitas ekonomi dan lingkungan. Penyelesaian melalui musyawarah diharapkan dapat menjadi jalan tengah agar kegiatan usaha tetap memberikan manfaat ekonomi bagi warga, namun pada saat yang sama tetap memperhatikan dampak lingkungan serta ketentuan yang berlaku.

Untuk saat ini, kesepakatan bersama menjadi titik temu antara pihak pengusaha dan masyarakat. Selanjutnya, pelaksanaan komitmen dari kedua belah pihak akan menjadi bagian penting untuk memastikan situasi di lingkungan Desa Neglasari tetap aman dan kondusif.

Penulis: Agus YL

Bagikan:𝕏