Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Dugaan Kolaborasi Mark Up APBDes Tahun 2023, Darto Kades Mayangan Meminta Suaka Ke Sekcam Untuk Menjawab

Admin19 Juli 20242 views10 menit baca

Kab Subang || Penasakti.com – Berbeda dengan Desa Mayangan saat didatangi oleh kru Penasakti.com pada hari Jum’at 19 Juli 2023 lalu, Darto baru mau dikonfirmasi regulasi Anggaran Pendataan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, bahwa kegiatan dan penggunaan anggaran nya sarat KKN, Darto spontanitas telpon Camat Legok kulon.

Padahal narasi konfirmasi yang mau disampaikan ke kepala Desa Mayangan belum sempat di baca oleh beliau, tapi dengan nada yang kurang sopan sebagai Pejabat Desa Darto langsung mengarahkan silakan ke Kantor Kecamatan Legok kulon saja, biar Camat yang akan menjawab konfirmasi saudara, ucapnya.

Kronologis terkait APBDes Mayangan tahun 2023 sebesar Rp. 2.020.916.986, dianggap oleh warga masyarakat cukup Fantastis, kalaupun anggaran tersebut terealisasikan sesuai dengan Pagu, tapi hal lainnya disampaikan oleh sumber sangat jauh dengan harapan fakta Pembangunan dan kegiatan di lapangan.

Adapun Global APBDes kami himpun dari PAD Rp. 4.500.000, PAD dan lain – lain Rp. 67.500.000, Bumdes Rp. 1000.000, DD Rp. 658.222.000, PBH Rp. 80.160.986, ADD Rp. 499.132.000, Banprov Rp. 130.000.000, Bantuan Kab Rp. 580.402.000(PBK)

Informasi yang kru himpun di lapangan ada berbagai kegiatan peruntukan dan anggaran nya berpotensi korupsi tidak sesuai dengan Belanja Perencanaan dan Realisasi Pagu Anggaran RAB.

Ada lima (5) Bidang kegiatan tidak sesuai Belanja Perencanaan dan Realisasi Pagu Anggaran RAB, sarat penyalahgunaan dan penyelewengan

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Bidang Pembinaan Masyarakat Desa
3. Bidang Pembangunan Ifrastruktur masyarakat Desa
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Bidang keadaan Mendesak Darurat Dan Kebencana di Desa.

Diduga Laporan Adm LPJ di buat se olah – olah Lpj nya terealisasikan 100 % Pada Kenyataannya, disinyalir, tidak di laksanakan 100 % realisasi Kegiatannya, sekedar Ceremonial Biasa asal – asalan untuk menutupi laporan ADM LPJ.

Diduga Realisasi di buat rekayasa pelaporannya oleh Kordinator PPKD Sekdes di Bantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan dan Kasie Kesra, Kasie Perencanaan Desa, serta Kasie, Kaur Lainya yang ada di Desa sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa TPKD .

Indikasi menduplikasi merekayasa RAB dan LPJ oleh Tim Pelaksana Kegiatan dengan LPM di Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan / Perikanan dan Pengolahan pangan lainya Termasuk Jalan usaha Tani Rp.120 .000.000, sumber DD.

Mekanisme Ketahanan pangan Desa terindikasi tidak Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) yang seharusnya di Fasilitasi BPD dan Peserta Musyawarah Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Pemdes Mayangan diduga merekayasa Anggaran untuk Bantuan Operasional Dana Desa 3 % sebesar Rp. 19.746.000, yang seharusnya peruntukan nya ke Perjalanan Dinas Kades dalam lingkup Kabupaten, tidak boleh di pakai perjalanan dinas ke luar kabupaten

Membantu Kerawanan sosial masyarakat Miskin, Mempromosikan Desa bidang seni Budaya, Memberikan Reward Penghargaan bantuan Bagi Masyarakat Desa yang Berprestasi di Bidang Pendidikan seni budaya, tetapi selama ini Dominan hanya Muncul Pendanaan untuk Perjalanan Dinas Kades saja.

Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018 Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, kayaknya tidak dimengerti oleh Pemdes Mayangan.

Pelaporan Lpj di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, yang dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes 2023 yang di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran .

Telisik tentang Penerimaan PAD Rp. 4.500.000, Bumdes Rp. 1.000.000 dan lain-lain Rp. 67.500.000, juga disampaikan oleh berbagai narasumber selaku warga masyarakat Mayangan dana tersebut di atas lebih ke dimanfaatkan oleh para Pejabat dan Perangkat Desa untuk memperkaya diri sendiri.

Karena Prioritas PAD Desa adalah Untuk Kesejahteraan masyarakat Desa Menyeluruh bukan hanya Sepihak Kades perangkat Desa dan Golongannya, Pengentasan kemiskinan Ekstrim di Desa, Bantuan Pendidikan Bagi siswa Putus Sekolah, Bantuan Pemberdayaan, Pembinaan masyarakat, dan Pembangunan Ber keadilan dan Bantuan lainya sesuai kewenangan lokal musyawarah Desa.

Anggota BPD, Pendamping Desa, Binwas Kecamatan yang mestinya memantau dan Memonetoring Anggaran diduga ikut berkolaborasi tutup mata,terindikasi berjamaah menikmati dana APBDes Mayangan Kecamatan Legok kulon Kabupaten Subang tahun 2023 lalu.

Bagaimana dengan Kadus, LPMD, sebagai salah satu Tim TPKD desa, apakah mereka di libatkan dalam pekerjaan Infrastruktur Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa, serta mengetahui adanya Realisasi realisasi semua Kegiatan Desa tersebut.

Operasional Kantor Desa ATK Listrik dll tidak Transfaran Pelaporannya adm Lpj nya Banyak Mark up pembelanjaan, dan bahkan sebagian tidak di Belanjakan Anggarannya, Lpj banyak yang di rekayasa se olah – olah 100 % sudah di laksanakan realisasinya padahal kenyataanya, banyak terjadi kong kalingkong terindikasi jadi Ajang bancakan anggaran.

Mengingat setiap RAB kegiatan dalam sistim keuangan Desa sudah ada di masukan pembelanjaan ATK biaya umum dan lain-lain, Jumlah nominal yang diduga rekayasa doble peruntukan anggarannya adalah Rp. 85.634.586 menyerap ADD, Rp. 7.000.000 menyerap PBK, Rp. 19.746.000 menyerap Dana Desa 3% Bantuan operasional Pemdes dari Dana Desa APBN.

Realisasi Belanja anggaran APBDes tahun 2023 seperti ADM Pemerintahan serap PBK Rp. 3.100.000, serap ADD Rp. 1.000.000, Belanja Pertanahan Desa Tunjangan Kades perangkat Desa atas kelola Tanah Bengkok, sementara Kades dan Perangkat Desa sudah menjadi Kewajiban nya Mengelola Tanah Kas Desa dan Kades sudah mendapat Berbagai Tunjangan dari anggaran lainya seperti dari PBK Rp. 11.100.000.

Menjadi Pertanyaan sumber ada aliran dana untuk Aset Pemeritahan Desa alat Kerja Belanja Berupa apa Asetnya, apakah Belanja Aset tersebut memang ada, hingga menyerap PBH Rp. 7.000.000.

Profile Desa SDGS Prodeskel – Epdeskel – Data kemiskinan, TPK tidak Transfaran dalam kegiatan tersebut dan hasil pendataan nya tidak ada untuk apa saja anggaranya sebesar Rp. 1.000.000 dari PBK, Rp. 1.000.000 dari ADD.

Biaya Belanja Rehab sarana pra sarana kantor / balai Desa yang di duga banyak mark up harga barang dan TPKD diduga menikmati Cashback dari Pembelanjaan barang Rp. 50.000.000 dll, dan Rp. 21.000.000 dari ADD.

Cukup fantastis aliran dana dalam RAB dan LPJ Musdus dan Musdes Rpjmdes hingga menyerap ADD Rp. 3.000.000 Rp. 1.000.000 dari ADD, Rp. 2.000.000 dari ADD, Rp. 500.000 ADD, Rp. 600.000 ADD, pungkas sumber red ada indikasi dana kegiatan di atas ini yang di mark up oleh TPK dengan LPM atas persetujuan Kades Darto.

Pelayanan Sosial Dasar, apakah bantuan PAUD di terima Tanpa Potongan, Giat PAUD Desa oleh Bunda PAUD Istri Kades dana desa terserap Rp. 14.400.000, dana desa terserap Rp. 5.000.000, dana desa terserap Rp. 2.500.000.

Posyandu Desa dan Polindes Desa untuk Semua RW di Desa oleh istri Kades Ketua PKK apakah istri Kades Mengetahui anggaran tersebut, sarana POS Polindes Taman dan sarana Posyandu Menyerap PBK Rp. 7.500.000, menyerap DD Rp. 51.870.000, menyerap PBK Rp.10.200.000, Penyuluhan Kesehatan Rp. 7.000.000 serap DD, dan serap PBP Rp. 5.250.000.

Indikasi rekayasa kegiatan di anggaran di Pos keamanan desa dimana lokasi pembangunan POS keamanan desa tersebut hingga DD terserap Rp.1.500.000 dan PBK terserap Rp. 4.000.000

Dana mengalir ke Phbn Giat seni budaya keagamaan, berupa seperti apa Giat Pelaksanaan tersebut, dan Festival adat hingga menyerap ADD Rp. 1.000.000 dan juga menyerap ADD Rp. 18.000.000.

Sosial Budaya Agama serap ADD Rp.
11.000.000 dan serap PBK Rp. 2.000.000, Giat Katar apakah selama ini Katar Menerima langsung tanpa potongan anggaran, hingga dana terserap Rp. 450.000 dari PBK, dan Rp. 1.500.000 dari ADD.

Giat LPMD apakah selama ini di terima langsung oleh LPMD tanpa potongan dana desa lumayan besar terserap Rp. 14.400.000 dari PBK Rp. 2.500.000, Pkk oleh Ibu Kades sebagai Ketua PKK, apakah di terima langsung oleh Istri Kades dan istri kades apakah mengetahui anggaran yang menyerap ADD Rp. 6.000.000 dan menyerap PBK Rp. 3.000.000.

Peningkatan kapasitas Perangkat Desa menyerap DD Rp. 11.500.000, Perlindungan anak menyerap DD Rp. 3.700.000, UMKM Desa hingga menyerap DD Rp. 10.000.000 dan BUMDes menyerap PBK Rp. 1000.000.

Program Pangan Desa min pagu 20 % dari Dana Desa Rp. 120.000.000
Untuk apa saja Kegiatan tersebut, apakah Mekanisme nya melalui Musayawarah Desa Khusus, Bersama BPD dan tokoh untuk arah kebijakan program Ketahanan Pangan nya, Baik bidang pertanian dan peternakan ataupun jalan khusus usaha Tani dan Irigasi Khusus pertanian, harus tetap ada untuk program Lumbung Pangan Desanya.

Belanja Peningkatan kapasitas lembaga Desa, BPD Disinyalir memanipulasi lpj laporan giat nya TPKD mencari keuntungan semata, Peningkatan kapasitas perangkat desa Rp. 11.500.000 serap DD, hasil capaian Giat tersebut apa dan Bagaimana hasil nya.

Lalu dimana kejadian Bencana Alam nya, terus siapa saja Penerima manfaat Bencana alam tersebut siapa, TPKD mestinya wajib Menjelaskan secara Detail giat tersebut pada warga masyarakat melalui Publikasi.

Rekayasa RAB di belanja Bidang Pembangunan Masyarakat Desa
Pembangunan Pengerasan Jalan Desa / Pemukiman / gorong gorong / Drainase / TPT / Irigasi /Air Bersih / Rutilahu / Sarana Pra Saran Infrastruktur .

Pengerasan Jalan Desa dan Jalan lingkungan diduga mark up anggaran dan volume juga material dana Desa terserap Rp. 8.142.000 dan terserap Rp.
110. 754. 000 dari DD, untuk Pembangunan Jembatan menyerap DD Rp. 37. 211. 000, Jalan Usaha Tani yang seharunya dapat meningkatan hasil produk pertanian dari biaya upah angkut dan angkut barang para petani sehingga harga produksi pertanian stabil menguntungkan petani dimana lokasi JUT tersebut.

Balai Desa serap PBP Rp. 89.750.000, Balai Posyandu serap DD Rp. 36.000.000, Pembuangan Air Limbah SPAL serap DD Rp. 29.727.000, TPT Rp. 151.598.000 DD pemilihan batu yang di bawah harga standar dan condong membeli batu yang murah dan tidak berkualitas untuk TPT, serta pengurangan bahan Semen demi mengejar keuntungan semata, sudah bukan menjadi rahasia umum

Pem Fasilitasi Sampah dd terserap Rp.
5.232.000, Fasilitasi pengadaan Air Bersih Desa dimana titik pembangunan nya dan Berapa pemanfaat untuk masyarakat pra sejahtera nya, Mengingat anggaran ini cukup besar DD terserap Rp. 33.240.000 dan DD terserap Rp. 2.000.000.

Tehnis dilapangan juga dipertanyakan Bagaimana tata cara Pengadaan barang dan Jasanya melakukan lelang kepada pihak ke 3 apa lelang sederhana di tunjuk toko nya langsung, Mohon TPKD untuk menjelaskannya.

Mengingat ada aturan barjasnya sesuai Perbup pengadaan barjas Kabupaten ,
belanja di atas 60 jt harus melalui lelang kepada 3 Toko penyedia barang dan jasa, dari semua Pekerjaan Bidang Pembangunan Desa yang Fantastis Anggaran nya tersebut,, Jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan Padat Karya Tunai Desa Berapa orang dalam Persentase minimum HOK PKTD nya, Pemdes harus buktikan daftar hadir pekerja PKTD nya.

Tokoh masyarakat juga Pertanyaan Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji –
Insentif LPMD – Insentif RT dan RW
Insentif Kader Pkk – Posyandu – Ķegiatan Kepemudaan Katar, sangat Minim di Prioritaskan oleh Desa, Padahal itu Merupakan Program Prioritas Pemerintah Pusat kepada Desa yang harus Lebih di perhatikan oleh Desa. Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa.

Sehingga masyarakat Desa tidak ada yang tertinggal dan terbelakang dalam Ilmu pengetahuan & tehnologi ” No one life behind ” mengutip perkataan menteri Desa PDTT DI medsos.

Namun sangat disayang kan, apa yang akan disampaikan ke Kades Darto konfirmasi dugaan KKN APBDes Mayangan yang akan di share via Whatsapp nya, beliau menolak, saya nggak perlu jawab, biar Camat saja yang jawab sebagai Pembina kami.

Jawaban yang disampaikan oleh Kades Darto saat di konfirmasi justru mengundang kontroversi dimata warga masyarakat Desa Mayangan, karena beliau sebagai kuasa pengguna anggaran kenapa harus Camat Legok Kulon yang mesti ikut andil menjawab terkait regulasi APBDes.

Hal ini patut dipertanyakan, ucap sumber, jangan – jangan Kepala Desa Mayangan terindikasi berkolaborasi dengan pihak Kecamatan untuk menggerogoti APBDes tahun 2023 lalu, hingga untuk menjawab tentang semua anggaran saja harus telepon Camat.

Warga masyarakat Desa Mayangan berharap agar Kemendes PDTT turun tangan bersama Kajati Jabar, Subdit Tipikor Polda Jabar dengan BPK RI Perwakilan Jabar, melidik dugaan Korupsi di Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes) Mayangan Kecamatan Legok Kulon Kabupaten Subang.

(Red@)

Bagikan:𝕏