Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Diduga Kadus Sukalaksana Tilep Dana Skala Prioritas di RW 01 Tidak Jelas Pekerjaannya Mangkrak Terselubung 

Admin18 Maret 20242 views4 menit baca

Garut || Penasakti.com – Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang di tujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK,07/2015.

Diduga Kades Sulaksana Tilep Dana Skala Prioritas di RW 01 Tidak Jelas Pekerjaannya Mangkrak Terselubung 
Diduga Kadus Sukalaksana Tilep Dana Skala Prioritas di RW 01 Tidak Jelas Pekerjaannya Mangkrak Terselubung

Menindaklanjuti tentang pemberitaan desa Sukalaksana Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, terkait pembangunan Anggaran dari Dana Desa Tahun 2023, dana Keperuntukan Skala Prioritas Rw 01 sampai saat ini belum terealisasikan, Selasa ( 18/03/2024 ).

Diduga Kades Sulaksana Tilep Dana Skala Prioritas di RW 01 Tidak Jelas Pekerjaannya Mangkrak Terselubung 
Diduga Kadus Sukalaksana Tilep Dana Skala Prioritas di RW 01 Tidak Jelas Pekerjaannya Mangkrak Terselubung

Menurut keterangan RW 01, Oman menyampaikan kepada awak media Penasakti saat di temui di rumahnya hari Selasa 12 Maret 2024, sekitar pukul 10 30 WIB,

Diduga Kades Sulaksana Tilep Dana Skala Prioritas di RW 01 Tidak Jelas Pekerjaannya Mangkrak Terselubung 
Diduga Kadus Sukalaksana Tilep Dana Skala Prioritas di RW 01 Tidak Jelas Pekerjaannya Mangkrak Terselubung

Terkait dana Skala Prioritas RW 01 sebesar Rp. 17.300.000 ( Tujuh belas juta tiga ratus ribu ) keperuntukannya untuk pipanisasi Rp. 7.300.000 ( Tujuh juta tiga ratus ribu ) sudah di salurkan pembuatan bak sebanyak 2 bak untuk bak penampungan air bersih di RT 02, dan sisanya uang tersebut Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta )

Untuk pemisahan bak induk letaknya di RW 02 di atas, tapi itu harus di musyawarahkan dulu dengan RW 02, karena uang tersebut tidak akan cukup kalau di pakai untuk memisahkan bak tersebut.

Pada akhirnya uang tersebut di pinjam oleh ketua kampung ( Ketua dusun 1 ) untuk menutupi kekurangan pekerjaan PANSIMAS di bulan November 2023, dengan catatan saya menyerahkan tanggung jawab pekerjaan kepada Ketua kampung semua tokoh tidak ada yang sanggup untuk pekerjaannya, saya taunya terima beres dan ketua kampung pun menyetujuinya,

Karena pada awalnya anggaran dana Skala Prioritas untuk RW 01 itu turunnya kurang lebih di bulan November itupun di kasihkan lewat Ketua kampung ( Kadus 1 ) Amin ke ketua Rukun Warga 01 ( RW ) Oman dan keperuntukannya untuk Pipanisasi, menurut Oman sampai saat ini uang belum di kembalikan,”tuturnya.

Pada akhirnya kemarin kemarin beberapa hari kebelakang tokoh masyarakat dan para pemuda datang menanyakan kepada RW perihal uang tersebut karena pekerjaan nya belum ada penyelesaian, saya bawa ke rumah ketua kampung dan pengakuan Amin selaku kadus 1 kepada tokoh masyarakat dan pemuda memang benar uang itu d pinjam untuk kekurangan pekerjaan PANSIMAS.

Dan uang itu sekarang ada yang pinjam oleh warga masyarakat tanpa menjelaskan warga masyarakatnya itu siapa, dan beberapa hari k depan para pemuda meminta uang untuk iuran perbaikan jalan lingkungan 6.000.000 ( Enam juta ).

Tetapi tidak d setujui kata kadus tidak ada, dikasih 2.000.000 ( dua juta )untuk sumbangan jalan lingkungan yang menghubungkan 2 desa yaitu desa Sukalaksana dan desa Linggamukti,” ungkap Oman.

Pada awal pemberitaan desa Sukalaksana memang tidak ada ketransfaransian publik, diduga kadus 1 menyalahi dan melanggar aturan, dikarenakan kurangnya pengawasan dari BPD dan instansi terkait.

Yang sekarang jadi pertanyaan apakah pengerjaan pembangunan pipanisasi dari anggaran dana desa untuk Skala RW 01 sudah di LPJkan ? padahal sudah jelas pekerjaannya belum terealisasikan sampai sekarang.

Menurut keterangan kepala dusun 1 ( kadus ) saat di konfirmasi lewat telepon WhatsApp pada hari Selasa malam, Sekira pukul 20 11 WIB.

Amin menyanggah kepada awak media Penasakti.com ” kalau saya tidak berbicara uang di pinjam oleh warga masyarakat, uang ada bila harus di kerjakan di tuntaskan pekerjaannya besok atau besok lusa juga bisa di cukup cukupkan uang seadanya bahkan uang tersebut di ambil Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu) lagi di ambil pakai bayar gak tau pak Kadus mau di ganti oleh siapa atau bagaimana entahlah siapa yang mau bertanggung jawab, ” pungkas aturan

Anggaran dana desa Skala Prioritas RW 01 tidak jelas pekerjaannya mangkrak , semua itu sudah jelas menyalahi aturan, yang mana peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes).

(Dewi.S)

Bagikan:𝕏