Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Dede Krisna Sapa’at Kades Wanasari dikonfirmasi Dugaan KKN APBDes Ta 2023, Jawabnya Selalu Kordinasi Dengan Adik Saya di Intel Polres

Admin19 Maret 20242 views6 menit baca
Dede Krisna Sapa’at Kades Wanasari dikonfirmasi Dugaan KKN APBDes Ta 2023, Jawabnya Selalu Kordinasi Dengan Adik Saya di Intel Polres

Subang // Penasakti.com – Berbeda dengan Kades Wanasari Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang, Dede Krisna Sapa’at Via Chatting WhatsApp beliau mengklarifikasi terkait pekerjaan yang berkaitan dengan Desa, saya selalu kordinasi komunikasi dengan Adik saya.

Saat ini juga saya sedang komunikasi kebetulan adik saya dinas di Intel Polres Subang, Chatting klarifikasi tersebut di share oleh salah satu rekan media Penasakti.com pada hari Sabtu 16 Maret 2024 kepada pewarta Penasakti.com sebelum berita di online kan.

Mungkin hal tersebut betul menurut kades Wanasari, tapi tidak untuk Publik atau penerima program, mestinya Dede meminta saran atau pendapat terkait realisasi anggaran itu ke BPD, Pendamping Desa, Binwas juga Inspektorat, bukan ke Sat Intel Polres.

Kru Penasakti.com sebagai kontrol sosial hanya mengkonfirmasi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Wanasari tahun 2023 lalu, yang menurut sumber red bahwa APBDes Wanasari sebesar Rp. 2.418.083.866, sarat penyelewengan dan manipulasi anggaran.

Redaksi Penasakti.com juga meng infut Global APBDes di atas hasil dari : PAD Wanasari sebesar Rp. 3.000.000, PAD dan lain-lain Rp. 2.000.000, Bumdes Rp. 0, DD Rp.1.332.551.000, PBH Rp. 82.706.536, ADD Rp. 642.526.350, Banprov Rp.130.000.000, Bankeu Kab Rp. 215.300.000 PBK.

Dari sekian banyak kegiatan dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Desa Wanasari, warga masyarakat hanya berharap kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) beserta perangkat desa Wanasari menggunakan dana yang masuk ke Desa lebih mengedepankan transparansi musyawarah mufakat.

Warga masyarakat juga menyinggung terkait adanya alokasi khusus dana Desa 3 % diserap untuk operasional kantor desa, kordinasi perjalanan dinas kades, untuk kerawanan sosial masyarakat, promosi desa bidang seni budaya olahraga dan reward bagi prestasi masyarakat desa selama 1 tahun dana desa APBN yang menurut sumber terserap sebesar Rp.35.787.270, akan tetapi kegiatannya banyak menyalahi aturan prioritas penggunaan DD.

Untuk program khusus 20 % dana desa ke penguatan pangan di desa bidang pertanian / peternakan / perikanan dan pengolahan pangan lainya termasuk jalan usaha tani yang bersumber dari DD Rp.260.000.000, diduga jadi ajang bancakan Pemdes Wanasari, untuk memperkaya diri sendiri.
Menurut sumber mekanisme pangan desa nya terselubung disinyalir tidak melalui musyawarah desa Khusus ( Musdesus ),sumber red mengatakan program di atas sarat penyelewengan terselubung kegiatannya.

Karena tidak sesuai dengan Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018, tentang tata kelola keuangan desa dan perbup tatakelola keuangan kabupaten serta perbup belanja pengadaan barang dan jasa di desa, Pemdes Wanasari, seperti nya tidak mengerti dengan Permendagri di atas.

Indikasi lainnya bahwa laporan pertanggung jawaban tahun 2023 tidak di realisasikan 100 %, namun Laporan tetap dibuat 100 % LPJ nya direkayasa fiktip dalam pembuatan Laporan LPJ APBDes tahun 2023, Pelaporan Lpj Ini di buat oleh kordinator PPKD Sekdes dan unsur pelaksana kegiatan kasie dan kaur PPKD desa, dan dibantu Tim TPK desa sebagai pelaksana dalam semua kegiatan belanja realisasi APBDes tahun 2023 dan di setujui di SK kan oleh Kades sebagai kuasa pengguna anggaran, laporan administrasi LPJ nya pun diduga dibuat se olah – olah 100 % sedangkan dalam DRK kami realisasi di rekayasa pelaporan nya oleh kordinator PPKD sekdes dan dibantu pelaksana kegiatan kaur keuangan dan kasie kaur lainya yang ada di desa.

Di bawah ini juga disampaikan oleh narasumber red, ada beberapa poin kegiatan sarat KKN seperti operasional kantor desa Rp. 45. 425.150 bersumber dari ADD dan Rp. 35. 787. 270 dari DD, Aset perlengkapan kerja desa Rp. 69. 000. 000 ADD, Validasi data kependudukan Rp.15. 000. 000 DD, Biaya umum untuk ATK, rapat persiapan pra kegiatan monitoring pelaporan adm, belanja penyusunan keuangan desa Rp.13.000.000 bersumber dari ADD dan Rp.4.000.000 dari PBH.
Namun kenapa masih harus di anggarkan kembali biaya pelaporannnya, tanda kutip ungkap narasumber red ada indikasi mark up anggaran mengalir ke KPA dan perangkat Desa di posyandu polindes desa serap Rp.40.100.000 DD, Rp.32.500.000 PBH, Rp.13.250.000 PBP.

Pembangunan infrastruktur desa, pembangunan jalan desa jalan lingkungan desa Rp.516.043.600 DD, pembangunan jalan usaha tani Rp.5O.000.000 DD,pembangunan TPT Rp.138.581.800 DD, pembangunan rehab balai kemasyarakatan desa Rp.0.
Tetapi untuk semua pekerjaan pembangunan di atas, boleh dibilang RABnya samar – samar, berapa jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan padat karya tunai desa, berapa orang dalam persentase HOK nya, apakah LPMD Desa di libatkan dalam pembangunan nya atau tidak, apakah BPD memeriksa dan memonitoring pekerjaan tersebut, bagaimana dengan mekanisme pengadaan barang dan jasanya menurut aturan Perbup Kabupaten Subang.

Apakah Pemdes Wanasari menempuh tahapan tahapan nya sesuai amanah perbup pengadaan barang dan jasa di desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, dan apakah di adakan lelang sederhana ke beberapa pengadaan barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut.

Pertanyaan warga masyarakat juga terhadap ke 11 anggaran di bawah ini terindikasi merekayasa LPJ dan RAB seperti : belanja PAUD desa Rp.6.000.000 ADD dan Rp.18.000.000 DD, Belanja PHBN Rp.10.500.000 ADD, Rp.21.836.686 PBH. Belanja kerukunan antar umat beragama Rp.7.250.000 ADD, Rp.2.000.000 PBK. Lembaga adat desa Rp.8.000.000 ADD. belanja pangan desa Rp.50.000.000 DD dan Rp.40.000.000 PBK. belanja PKK desa Rp.11.000.000 ADD dan Rp.12.700.000 PBK.
Giat PHBN Rp.60.000.000 DD APBN, seni budaya desa Rp.9.200.000 ADD dan Rp.8.400.000 ADD, program lumbung pangan desa Rp.34.500.000 DD APBN, kebencanaan desa Rp.20.000.000 DD, menurut narasumber entah seperti apa mekanisme nya Juga menjadi pertanyaan sumber atas ketidaktransparan kemana peruntukan PAD Desa Wanasari sebesar Rp. 3.000.000, Pad Dll Rp. 2.000.000, Bumdes 0 rupiah yang di laporkan kepada warga masyarakat desa, dikemanakan peruntukan alokasi anggaran PAD oleh desa, apakah masyarakat dan warga menikmati PAD tersebut, dan apakah mengetahui adanya PAD tersebut, semua dianggap teka – teki oleh warga masyarakat Wanasari.
Hari jum’at 15 Maret 2024, kru Penasakti.com sempat menyambangi kantor Desa Wanasari dan bertemu langsung dengan Dede selaku kuasa pengguna anggaran dan didampingi oleh Sekdes saat konfirmasi, namun ketika rilis narasi konfirmasi di share ke Whatsapp beliau tidak ada klarifikasi apapun darinya, seperti apa realisasi kegiatan dan penerapan peruntukan tehnis di lapangan pun tidak dijawab oleh Dede juga Sekdes nya.

Entah dimengerti atau sebaliknya Pemdes Wanasari dengan pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan (p) Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisiensi, bersih serta bebas kolusi korupsi dan nepotisme.

terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa, sebagai penggelola anggaran.

Seperti nya undang-undang di atas tidak berlaku bagi Pemdes Wanasari, selain UU di atas termasuk UU No. 06 tahun 2014 tentang desa dan UU No.14 tahun 2008 tentang KIP dianggap vakum oleh Pemdes Wanasari Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.

Warga masyarakat Desa Wanasari meminta agar APH Kabupaten Subang dan Provinsi Jabar untuk turun melidik kegiatan yang bersumber dari berbagai anggaran realisasi APBDes tahun 2023 lalu, ucap sumber kemana Tim Pendamping Desa, Binwas Kecamatan DPMD dan Inspektorat Kabupaten Subang saat ini, terkesan lemah pengawasan, adapun temuan Inspektorat hanya sebatas melakukan Pembinaan bukan dengan sanksi tegas.

Diduga Badan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia tersebut berkolaborasi dengan Pemdes Wanasari Kecamatan Cipunagara kabupaten Subang.

(Romy)

Bagikan:𝕏