Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Carut Marut Realisasi APBDes Tahun 2023,, Subyandi Pj Kades Sukasari Gunhal Lempar Bola Saat Dikonfirmasi

Admin12 Juli 20243 views11 menit baca

Kab bandung barat || Penasakti.com – Kamis 04 Juli 2024 kru Penasakti.com kembali mendatangi Kantor Desa Sukasari Kecamatan Gunung halu Kabupaten Bandung Barat, untuk menindaklanjuti terkait bobroknya roda Pemerintahan Desa Celak di tahun 2023, hal ini disampaikan oleh para narasumber red.

Informasi dari para tokoh masyarakat dan warga pemerhati penggunaan anggaran, untuk regulasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 lalu tidak ada transparansi anggaran dan kegiatannya, pungkas sumber red terindikasi KKN.

Sangat Fantastis,, ukuran Desa di Kabupaten Bandung Barat APBDes Celak Kecamatan Gunung halu sebesar Rp. 2.694.188.000, Pendapatan dan Belanja APBDes 2023 di infut dari PAD Rp. 6.723.000, Bumdes Rp. 1.000.000, DD Rp. 1.437.163.000, PBH Rp. 209.721.500, ADD Rp. 714.580.500, PBP Rp.130.000.000.

Hasil Informasi di lapangan di dapatkan Berbagai Indikasi atau temuan yang tidak sesuai dengan Belanja Perencanaan dan Realisasi Pagu Anggaran RAB.

5 Bidang realisasi APBDes tahun 2023 yang berpotensi ada Pelanggaran dan Penyelewengan, 1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 2). Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, 3). Bidang Pembangunan Infrastruktur masyarakat Desa, 4). Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, 5). Bidang keadaan Mendesak Darurat dan Kebencana di Desa.

Diduga Laporan Adm LPJ di Buat se olah – olah ter Realisasikan 100 % Pada Kenyataannya tidak sesuai dengan harapan Penerima Program diduga tidak di laksanakan 100 % realisasi kegiatannya sekedar Ceremonial biasa asal – asalan untuk menutupi laporan ADM LPJ.

Begitu pula dengan Bidang Pembangunan Infrastruktur, Pembelian ATK, Pembelian Barang Material Kebutuhan Infra semen, Pasir, Batu Split, Batu TPT, “” JIKA ÀDA BELANJA “” Aspal untuk Hot Mix Jalan di Bawah Standard Kualitas dengan membeli Aspal yang Murah, demi mendapatkan cash back belanja barang dan jasa.

Termasuk ukuran panjang lebar ketebalan dan ketinggian banyak yang tidak sesuai dengan Pagu Anggaran RAB yang sesungguhnya, bahkan upah H.O.K Pekerja pun diduga di Fiktifkan, dalam bidang pembagunan masyarakat desa dengan Pola PKT padat Karya Tunai Desa dengan cara Swakelola, masyarakat ikut bekerja dalam pembangunan dan berhak mendapat upah Pekerjaan sesuai standar daerah.

Informasi selanjutnya Realisasi di buat rekayasa pelaporannya oleh Kordinator PPKD Sekdes dan di bantu Pelaksana Kegiatan oleh Kaur Keuangan dan Kasie Kesra, Kasie Perencanaan Desa, serta Kasie, Kaur lainya yang ada di Desa sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa TPKD.

Penelusuran kru Penasakti.com di Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk Jalan usaha Tani, Global anggaran nya sebesar Rp. 280.000.000 sumber DD.

Apakah Mekanisme Ketahanan pangan Desa Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD dan Peserta musyawarah Tokoh Masyarakat  RT/RW /Tomas/Toga/Katar/Lpmd/PKK.

Warga masyarakat selaku penerima manfaat dan program juga menelisik memantau Anggaran Bantuan Operasional Dana Desa 3 % sebesar Rp. 43.000.000 DD, betul kah peruntukan nya.

Untuk Perjalanan Dinas Kades dalam lingkup Kabupaten, tidak boleh di pakai perjalanan dinas ke luar kabupaten, Membantu Kerawanan sosial masyarakat Miskin, Mempromosikan Desa bidang seni Budaya, Memberikan Reward Penghargaan bantuan Bagi Masyarakat Desa yang Berprestasi Di Bid Pendidikan seni budaya.

Selama ini dalam pantauan sumber red Dominan hanya Muncul Pendanaan untuk Perjalanan Dinas Kades saja, boleh dibilang Aji Mumpung.

Poin by point peruntukan lainya di sembunyikan ada indikasi kong kalingkong antara Keuangan Sekdes dan Kades, tidak di Buka dan Transfaransi Pagu Anggaran 3% APBN Dana Desa.

Indikasi Pemdes Sukasari merekayasa pelaporan LPJ Pagu Anggaran 3 % APBN untuk rutinitas kegiatan Per Bulan, namun pada Kenyataan nya uang di ambil langsung oleh Kades, tidak sesuai Rutinitas selama 1 tahun, jelas hanya menguntungkan sebelah pihak yakni Kades semata, ini sangat merugikan Masyarakat dan Negara sebagai Pemberi Bantuan Kepada Desa.

Tokoh dan Warga Pemerhati Desa Menanyakan transfaransi anggaran mestinya mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018 tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Bahkan Pelaporan Lpj nya di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, yang dibantu Tim TPK Desa  sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes tahun 2023 yang di setujui dan juga di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Terkait PAD juga menjadi Blunder dimata warga masyarakat Sukasari,, tidak pernah ada transparansi nya, PAD justru hanya dilaporkan ke Masyarakat sebesar Rp. 6.723.000, Rp.1.000.000 PAD BUMDes.

Juga disampaikan oleh narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, agar publik tahu selama ini tidak terdengar ada Musdes khusus PAD dan di laporkan kepada Masyarakat Desa, di jembatani oleh BPD, masyarakat harus mengetahui adanya PAD Desa dan Peruntukannya.

Tentunya masyarakat harus menikmati PAD Desa, bukan hanya segilintir masyarakat Pendukung dan golongan pro Kades saja, karena poin utama PAD itu adalah :

Mensejahterakan masyarakat Desa Menyeluruh bukan hanya sepihak Kades perangkat Desa dan golongannya, Pengentasan kemiskinan Ekstrim di Desa, Bantuan Pendidikan bagi siswa putus Sekolah, Bantuan Pemberdayaan, Pembinaan masyarakat dan Pembangunan Berkeadilan dan Bantuan lainya sesuai kewenangan lokal musyawarah Desa.

Kepada kru Penasakti.com sumber juga mengatakan sanksi,, apakah selama ini Anggota BPD, Pendamping Desa, Binwas Kecamatan melakukan memonitoring semua Realisasi Anggaran dan menerima laporan dari Desa, disinggung juga Kadus, LPMD, sebagai salah satu Tim TPKD desa, apakah mereka di libatkan dalam pekerjaan Infrastruktur Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa, serta  mengetahui adanya Realisasi realisasi semua Kegiatan Desa.

Rekayasa Rencana Anggaran Belanja dan manipulasi laporan Lpj Belanja Operasional Kantor Desa ATK Listrik dll, Pelaporannya adm Lpj nya diduga Banyak Mark up pembelanjaan, bahkan sebagian tidak di Belanjakan.

Anggaran Lpj banyak yang di rekayasa se olah – olah 100 % sudah di laksanakan realisasinya padahal kenyataanya, banyak terjadi kong kalingkong bancakan anggaran, mengingat setiap RAB kegiatan dalam sistim keuangan Desa sudah ada di masukan pembelanjaan ATK biaya umum dan lain-lain.

Jumlah nominal yang di duga rekayasa doble peruntukan anggarannya adalah : ADD sebesar Rp. 54.551.970, PAD Rp. 7.723.000, Rp. 656.653 dll, serap PBH Rp. 4.800.000 PBH, serap ADD Rp. 13.214.000 dan Rp. 43.000.000 Dana Desa DD 3% Bantuan operasional Pemdes APBN.

Rata – Rata Desa melakukan Pengambilan Full selama 1 tahun atas Inisiatif Kades yang di Intruksikan ke Sekdes dan Kaur Keuangan padahal itu anggaran isendentil per kegiatan urgenitas per setiap Bulan, Kades Sekdes kaur dan staf Keuangan faham mereka cuma mereka pura – pura gelap mata tidak faham akan aturan tersebut.

Aliran dana belanja Aset Pemeritahan Desa Alat Kerja Belanja Berupa Apa Belanja Aset tersebut, sedangkan dana PBH terserap Rp.19.250.000, ADD terserap Rp. 4.700.000 ADM Aset Desa dari PBH Rp. 24.628.000.

Belanja Profile Desa SDGS Prodeskel, Epdeskel, data kemiskinan, TPK diduga tidak transfaran dalam kegiatan tersebut dan hasil pendataan nya tidak ada, untuk apa saja anggaranya hingga menyerap DD sebesar Rp. 17.735.000. ADM Keuangan LPPD Rp. 1.730.000 PBH dan Rp. 1.048.000 PBH.

Dana Musdes diduga terjadi penggelembungan anggaran rekayasa lpj dana PBH terserap Rp. 10.130.000, Rp. 5.690.000 serap PBH dan Rp. 1.025.000 PBH, penyuluhan hukum ini yang menjadi pertanyaan warga dan Tokoh masyarakat seperti apa kegiatannya hingga PBH terserap Rp. 16.500.000.

Belanja pelayanan sosial dasar apakah bantuan PAUD di terima tanpa potongan, Giat PAUD Desa oleh Bunda PAUD dan Istri Kades, dana desa terserap Rp. 57.600.000, Stunting Rp. 37.460.000 serap DD.

Posyandu Desa dan Polindes Desa untuk semua RW di Desa oleh istri Kades Ketua PKK apakah istri Kades mengetahui anggaran tersebut, Dana desa terserap Rp. 82.080.000 dana PBP terserap Rp. 1.000.000.Pemberian makanan tambahan PMT, kepada berapa penerima manfaat Balita untuk Percepatan penurunan stunting  desa Rp. 37.460.000 serap DD.

Penyuluhan Kesehatan serap PBP Rp. 10.500.000, Desa Siaga serap DD Rp. 26.100.000, Bina Keluarga serap DD Rp. 7.255.000, Rehab Posyandu sangat fantastis hingga serap DD Rp.102.233.000, Rumah Desa Sehat dimana titik dan lokasi nya hingga serap DD Rp. 7.600.000, Sistim Informasi Desa Rp.11.520.000 serap DD.

Menelisik dana Phbn Giat seni budaya keagamaan berupa apa Giat Pelaksanaan tersebut, Festival adat Rp. 35.218.000 serap PBP, Giat Katar apakah selama ini Katar menerima langsung tanpa potongan anggaran Rp. 8.362.000 serap PBH Festival lomba Desa serap PBH Rp. 12.500.000.

Giat LPMD apakah selama ini di terima langsung oleh Lpmd tanpa potongan Rp. 5.400.000 serap PBH, Belanja PKK oleh Ibu Kades sebagai Ketua PKK, apakah di terima langsung oleh Istri Kades, dan istri kades mengetahui anggaran tersebut, Dana PBH terserap Rp. 12.750.000, Rp. 4.712.900 serap PBH dan Perlindungan Anak serap DD Rp. 19.075.000, Belanja Penyuluhan Ekonomi serap PBH Rp. 5.000.000.

Program Pangan Desa min pagu 20 % dari Dana Desa Rp. 280 .000.000, untuk apa saja Kegiatan tersebut, apakah Mekanisme nya melalui Musayawarah Desa Khusus, Bersama BPD dan tokoh untuk arah kebijakan program Ketahanan Pangan nya, Baik bidang pertanian dan peternakan ataupun jalan khusus usaha Tani dan Irigasi Khusus pertanian, namun harus tetap ada untuk program  Lumbung Pangan Desanya.

Evaluasi hasil Ketahanan pangan tahun Anggaran sebelumnya kepada Kelompok Pangan Desa, tercatat hanya di realisasikan dari sumber Dana Desa  kemana anggaran nya ?? DD (Bibit Pertanian dan Peternakan).

Kewajiban Desa membuat lumbung ketahanan Pangan Desa terpadu dan Bekelanjutan dengan membentuk Kelompok Ketahanan pangan terpadu di setiap RW atau pun melalui bantaun Permodalan Kepada Bumdes sebagai pengelola lumbung Pangan Desa dengan mengadakan Musyawarah Desa Khusus Penentuan kebijakan lumbung Pangan di Desa bersama BPD dan Tokoh tokoh masyarakat lainya, kemana anggaran tersebut.

Indikasi ada penyelewengan dana Belanja Bencana alam tak terduga Desa Rp. 20.000.000 terserap DD, juga dipertanyakan warga dan tokoh masyarakat dimana terjadinya Bencana tersebut.

Warga masyarakat selaku narasumber Penasakti.com mengindikasikan Pemdes rekayasa RAB di Belanja Bidang Pembangunan Masyarakat Desa Pembangunan Pengerasan Jalan Desa, Pemukiman, gorong gorong, Drainase, TPT, Irigasi, Air Bersih, Rutilahu, Sarana Pra Saran Infrastruktur :

Pengerasan Jalan Desa, Jalan lingkungan serap PBP Rp. 26.645.000, serap DD Rp. 19.925.000, Embung Desa Rp. 25.000.000 serap DD dan Rp. 53.245.000 serap DD, Jalan Usaha Tani yang seharusnya dapat meningkatan hasil produk pertanian dari biaya upah angkut barang para petani sehingga harga produksi pertanian stabil menguntungkan petani dana Desa terserap Rp. 232.550.000.

Jalan desa gorong-gorong drainase Rp. 57.855.000 serap PBP dan Rp. 117.725.000 serap DD, GOR Desa Rp. 179.250.000 serap DD, MCK Rp. 77.360.000 serap DD, fasilitasi pengadaan Air Bersih Desa dimana titik pembangunan nya dan berapa pemanfaat untuk masyarakat.

Bagaimana tata cara Pengadaan barang dan Jasanya melakukan lelang kepada pihak ke 3 apa lelang sederhana, di tunjuk toko nya langsung, TPKD mestinya menjelaskan ke penerima program mengingat ada aturan barjasnya sesuai Perbup pengadaan barjas Kabupaten, belanja di atas 60 jt harus melalui lelang kepada 3 Toko penyedia barang dan jasa.

Harusnya di tunjukan Penawaran harga nya kepada pihak ke 3 nya, dan pemenangan lelang Toko yang di tunjuk secara transfaran, dari semua Pekerjaan Bidang Pembangunan Desa yang Fantastis Anggaran nya tersebut, jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan Padat Karya Tunai Desa Berapa orang dalam Persentase minimum HOK PKTD nya, juga harus di buktikan daftar hadir pekerja PKTD nya.

Apakah LPMD Desa di libatkan dalam Pembangunan nya, apakah BPD memeriksa dan memonitoring Pekerjaan tersebut, sesuai aturan Permendagri dan Bagaimana Mekanisme Pengadaan Barang dan jasanya menurut aturan Perbup Kabupaten.

Harus di Tempuh tahapan tahapan nya sesuai Amanah Perbup pengadaan Barang dan Jasa di Desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, di adakan lelang sederhana ke beberapa Pengadaan Barang yang menyuplai material di dalam pembangunan.

Pertanyaan Tokoh dan Pemerhati Desa Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji, Insentif LPMD, Insentif RT/RW Insentif Kader PKK, Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar, sangat minim di Prioritaskan oleh Desa, padahal itu merupakan Program Prioritas Pemerintah Pusat kepada Desa, yang harus lebih di perhatikan oleh Desa.

Akan tetapi Pemdes condong banyak menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa, lebih ke mementingkan yang ada untungnya saja.

Cash back harga Barang serta berbagai  keuntungan Keuntungan dari CashBack pengadaan barang material pembangunan dalam bidang Infrastruktur Pembangunan Desa, Membangun bukan hanya melaksanakan Pembangunan Infrastruktur Desa belaka, melainkan membangun Pemberdayaan manusia dan SDM seutuhnya.

Sehingga masyarakat Desa tidak ada yang tertinggal dan terbelakang dalam Ilmu pengetahuan dan tehnologi ” No One Life Behind ” mengutip perkataan menteri Desa PDTT di medsos.

Namun kedatangan kru Penasakti.com pada hari Kamis 04 Juli 2024 lalu belum beruntung karena Sekdes sedang ada acara di Cimahi, kru Penasakti.com sempat mengkonfirmasi Sekdes Sukasari Via telpon, dan Sekdes yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut sempat mengarahkan untuk menjumpai Pj di Kecamatan Gunung halu.

Via Chatting Whatsapp Redaksi Penasakti.com juga mengkonfirmasi Pj. Kades Sukasari Supyandi, S.A.P, tapi lagi di RS, kakak nya berada di ruang ICU, beliau sempat dikonfirmasi terkait realisasi APBDes tahun 2023 sarat KKN, Supyandi jawab kalau untuk realisasi APBDes tahun 2023, saya tidak tahu, saya baru menjabat bulan Maret 2024, mohon maaf,, ucap Supyandi.

BPK RI Perwakilan Jabar agar Berkolaborasi bersama Subdit Tipikor Polda Jabar untuk turun ke Desa Sukasari Kecamatan Gunung halu Kabupaten Bandung Barat, agar menyikapi apa yang disampaikan oleh sumber melalui Pemberitaan Penasakti.com terhadap dugaan Korupsi Penyelewengan anggaran APBDes tahun 2023 lalu, yang masih berpolemik dimata masyarakat Desa Sukasari.

(Red@)

 

Bagikan:𝕏