Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Carut Marut Dana Ketahanan Pangan Desa Bojong Kecamatan Rongga KBB tahun 2023-2024, DMPD dan Inspektorat Diduga, Tutup Mata Menerima Upeti

Admin23 Januari 20252 views3 menit baca
Carut Marut Dana Ketahanan Pangan Desa Bojong Kecamatan Rongga KBB tahun 2023-2024, DMPD dan Inspektorat Diduga, Tutup Mata Menerima Upeti

Rongga, KBB || Penasakti.com – Kekecewaan warga masyarakat desa Bojong Kecamatan Rongga karena hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya tidak diindahkan oleh Pemdes Bojong.

Carut Marut Dana Ketahanan Pangan Desa Bojong Kecamatan Rongga KBB tahun 2023-2024, DMPD dan Inspektorat Diduga, Tutup Mata Menerima Upeti

Bahwa di Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, dianggap pasal karet oleh Pemdes Bojong kecamatan Rongga KBB.

Sisi lain masyarakat memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Bojong Kecamatan Rongga KBB, pungkas sumber red yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini.

Menelisik dana desa Bojong tahun 2023, cukup fantastis sebesar Rp. 1.926.130.000, terserap untuk program ketahanan pangan nya sebesar Rp. 385.226.000, sedangkan tahun 2024 Pagu DD Bojong sebesar Rp. 1.981.672.000, dipangkas 20 % untuk program ketahanan pangan sebesar Rp. 396.334.400.

Kamis 23 Januari 2025 Redaksi Penasakti.com berkunjung ke desa Bojong, berharap ada klarifikasi apa yang disampaikan oleh narasumber Desa Bojong kepada awak media, tentang dugaan penyalahgunaan anggaran dana ketahanan pangan tahun 2023-2024 terindikasi di korupsi oleh TPKD atas persetujuan KPA.

Tapi Apad Sutisna sedang tidak berada di Kantor Desa, begitu juga Sekdes nya sedang berada diluar, ucap salah satu staf desa kepada awak media.

Bahkan sebelum tayang di berita Penasakti.com ini, Redaksi Penasakti.com sempat melakukan komunikasi konfirmasi by chatting Whatsapp ke Apad Sutisna Kepala Desa Bojong, tak satupun chatt konfirmasi yang beliau jawab,, alias No, Coment.

Diduga PKD Bojong memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya.

Ada indikasi TPKD Bojong mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran, mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Informasi terupdate dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP ketahanan pangan desa Neglasari tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Harapan warga masyarakat Desa Bojong Kecamatan Rongga, agar Aparat Penegak Hukum Netralitas, tidak ada keberpihakan untuk melidik kembali penggunaan anggaran dana ketahanan pangan tahun 2023 – 2024 yang terindikasi disalahgunakan sarat maladministrasi.

(Romy Nurjaman)

Bagikan:𝕏