KBB || Penasakti.com – Kembali Blunder di mata warga masyarakat Cimerang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, bahwa Kades bersama perangkat berkolaborasi berjamaah mark up juga menduplikasi LPJ dan RAB kegiatan dan pengeluaran anggaran pembelanjaan Desa (APBDes) tahun 2023.
Kru Penasakti.com baru – baru ini menelisik ke berbagai sumber warga masyarakat selaku penerima program di Desa Cimerang, muncul berbagai keluhan dikutip dari salah satu sumber yang mengatakan ada Perangkat Desa dengan salah satu oknum bermain di Lingkaran anggaran dana desa juga dana dari berbagai sumber anggaran lainnya.
Tim liputan Penasakti.com sebetulnya berharap bisa ketemu atau difasilitasi oleh perangkat setidaknya dapat berkomunikasi bersuah dengan Deni Hermansyah Kades Cimerang, sebagai KPA untuk mengklarifikasi dugaan KKN di realisasi APBDes tahun 2023 lalu.
Menarik nya, ketika kru Penasakti.com meminta nomor Whatsapp Kades Deni Via Chat ke Dasep Sekdes Cimerang, beliau menjawab harus ada ijin dulu dari Kades.
Sangat disayang kan untuk narasi konfirmasi yang sudah kru share ke Sekdes Dasep, tidak semua item kegiatan beliau jawab, simple sekali balasan Dasep seperti dibawah ini.
Akurasi infonya darimana kang? cetus Dasep bahwa APBDes sudah di ekpose di tingkat kecamatan dan kami tidak pernah menganggarkan jalan usaha tani dari DD, Iya biar untuk APBDes 2024 kami sudah ekpose di depan pak Camat, untuk APBDes 2023 kami tidak menganggarkan jalan usaha tani dari DD, Iya nanti di konfirmasi saya lagi ngondisikan dulu yang sakit urgent.
Dan konfirmasi kru Penasakti.com mulai dari total Penerimaan APBDES Cimerang Kecamatan Padalarang tahun 2023 menerima transferan APBDes Murni sebesar Rp. 3.005.239.500, Pendapatan APBDes tahun 2023 dihimpun dari berbagai sumber anggaran dibawah ini : PAD Rp. 24.000.000, PAD Dll 0 rupiah, Bumdes, DD Rp. 1.377.722.000, PBH Rp. 630.257.600, ADD Rp. 648.259.900
Banprov Rp. 130.000.000, Bantuan Kab 0 PBK.
Ungkap sumber red, untuk kelima sumber dana yang masuk tersebut memang sesuai dengan Global APBDES Cimerang, tapi realisasi tehnis di lapangan jauh dari harapan penerima program.
Program yang cukup menarik juga di tahun 2023, hampir semua desa mendapatkan dana Alokasi Khusus Dana Desa terserap 3 % untuk Operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat, untuk promosi desa bidang Seni budaya Olahraga dan Reward Bagi prestasi Masyarakat Desa Rp 41.322.000 sumber DD APBN Alokasi Untuk 1 Tahun Anggaran, kegiatannya banyak menyalahi aturan Prioritas Penggunaan dana desa.
Indikasi ada rekayasa di Laporan Administrasi LPJ nya pun terindikasi dibuat se olah – olah 100 % Realisasi nya, padahal ada dugaan merekayasa pelaporan di prakarsai oleh Kordinator PPKD Sekdes Dibantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan dan Kasie Kaur lainya yang ada di Desa.
Kru Penasakti.com juga sempat menelusuri program khusus 20 % Dana Desa untuk Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan / perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk jalan usaha tani tak tanggung – tanggung dana terserap sebesar Rp. 260.000.000, namun yang menjadi pertanyakan sumber apakah Mekanisme pangan Desa Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) atau tidak.
Hal tersebut harus mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 Thn 2018 Tata kelola Keuangan Desa Dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Ada Indikasi bahwa Laporan Pertanggung Jawaban LJP tahun 2023 tidak di Realisasikan 100 %,, namun Laporan tetap di buat 100 % LPJ nya diduga merekayasa dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDES Ta 2023, yang mana Pelaporan Lpj Ini di Buat Oleh Kordinator PPKD Sekdes dan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, dan dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana Dalam Semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDES Tahun 2023 Di Setujui dan Di SK kan Oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran .
Beberapa kegiatan dibawah ini yang berpotensi maladministrasi menyerap berbagai sumber anggaran APBN / APBD – P / APBD Kabupaten seperti Dana oprasional Kantor Desa ATK Listrik dan lain – lain Rp.115.989.200 ADD, Rp.15.000.000 PBH, Rp. 41.332.000 DD 3%, Dana Perencanaan Desa Rp. 27.630.000 PBH, Belanja Aset alat Kerja Kantor Desa Rp.18.637.440 ADD, Penyusunan Perdes Rp. 9.200.000 PBH
Penjaringan Perangkat Desa Rp. 60.014.200 PBH, PAUD Rp. 39.570.000 DD, Dana Posyandu Desa dan POLINDES Desa untuk Semua RW di Desa oleh istri Kades Ketua PKK Rp. 118.369.000 DD, Rp. 38.641.000 PBH, Dana belanja Desa Siaga Kesehatan Rp. 31.000.000 DD, Anggaran belanja Pembangunan Desa.
Pembangunan Jalan Desa dan Pemukiman :
Rp. 120.248.300 DD, Rp. 21.250.000 DD,
Rp.149.902.400 DD, Rp. 72.250.000 Banprov, Air Bersih Rp. 128.106.000 DD, irigasi Desa Rp. 109.920.600 DD
Untuk semua pekerjaan pembangunan di atas cukup Fantastik anggaran nya ,, namun dipertanyakan berapa Jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan Padat Karya Tunai Desa, berapa orang dalam Persentase HOK nya, apakah LPMD Desa di libatkan dalam Pembangunan nya, apakah BPD memeriksa dan memonitoring Pekerjaan tersebut, dan bagaimana mekanisme pengadaan barang dan Jasanya Menurut aturan Perbup Kabupaten Bandung Barat.
Apakah Pemdes Cimerang menempuh tahapan – tahapan nya, sesuai amanah Perbup pengadaan Barang dan Jasa di Desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, di adakan lelang Sederhana Ke Beberapa Pengadaan Barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut.
Belanja POS POLINDES Desa Rp. 35.803.900 DD, GIAT PHBN Seni Budaya Rp.103.920.600 PBH, Belanja program Penguatan Ketahanan Pangan di Desa Rp. 121.031.250 DD Rp. 63.350.000 DD
Apakah Selama Ini Program Ketahanan Pangan Tahun Sebelumnya Sudah Ada Evaluasi dan Monitoring Melalui Musyawarah Desa Khusus Dengan Warga Masyarakat dan Lembaga Desa, Bagaimana dengan Instansi Terkait, Binwas Kecamatan Inspektorat KBB
Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji
Insentif LPMD, Insentif Rt dan Rw
Insentif Kader Pkk Posyandu Ķegiatan Kepemudaan Katar, sangat Minim di Prioritaskan oleh Desa.
Padahal itu merupakan Program prioritas Kementrian Desa yang harus lebih di perhatikan, dan Pemdes condong lebih banyak menganggarkan program pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan program Pemberdayaan Masyarakat di Desa, seharusnya tidak hanya Mementingkan yang ada untungnya saja dalam Bidang Pembangunan Desa, Program skala prioritas Lainya sehingga di abaikan Desa
Belanja Sarana Pra Sarana Olahraga
Rp. 11.250.000 dari PBH, Dana Pelatihan Lembaga Desa menyerap PBH Rp. 14.335.000, Giat PKK Desa menyerap PBH Rp. 73.800.000, Belanja Pemutahiran Data Kemiskinan Desa dari DD Rp.13.400.000, Belanja Kelompok UMKM Desa dari DD Rp. 84.375.000, Giat adanya Kebencanaan Desa menyerap DD Rp. 45.000.000.
PAD Desa Rp. 24.000.000 ,-
Pad Dll 0 rupiah Bumdes 0 rupiah
yang di laporkan kepada warga Masyarakat Desa, dikemana kan Peruntukan Alokasi Anggaran PAD oleh Desa, apakah Masyarakat dengan Warga Menikmati PAD tersebut, apakah masyarakat mengetahui adanya PAD tersebut dan juga ada Pelaporan Rutin Tahunan Musdes PAD Oleh Pemdes kepada Warga Masayarakat Desa,
Bukankah seharusnya PAD dimaksimalkan dan di optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Eksterim di Desa baik dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa dan Pembinaan LKD Desa.
Dasep pun sempat berkomunikasi dengan salah satu rekan Wartawan Penasakti.com pada hari rabu 13 maret 2024, dikutip dari Chattingan Dasep kepada AS ” Maaf kang saya sudah bicara sama pak Kades kebetulan keuangan lagi kosong, kata pak Kades, ini juga ada titipan 1 jt dari bapak, pungkas Dasep itu sebetulnya uang buat keperluan yang lain, tolong bantu sampaikan ke kru Penasakti.com, agar tidak tayang ke pemberitaan.
Nampak nya pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, Dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, apakah pasal 82 tidak berlaku untuk Desa Cimerang kecamatan Padalarang, karena menurut sumber warga masyarakat boleh dibilang hanya sebagai penonton.
Entah mengerti atau pura – pura tidak tahu Pemdes Cimerang terhadap Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membuat efek jerah para penguasa anggaran.
Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bandung Barat dipertanyakan kemana dinas atau Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat tersebut untuk menyelamatkan atau mengingatkan dan mencegah agar para Penguasa Anggaran tidak main – main dengan Anggaran dana desa atau dana desa, mestinya dinas atau Badan tersebut berkolaborasi dengan APH Kabupaten Bandung Barat untuk memberikan Sanksi tegas pabila ada Kades yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran nya.
(Red@_PS)
