Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

APH diminta Lidik Kades Yaya Mulyana dan Perangkat Desa Cibitung Terkait Dugaan Mark Up APBDes 2023

Admin18 Maret 20242 views7 menit baca

Subang || Penasakti.com – Bau tidak sedap di penggunaan anggaran dana desa Cibitung Kecamatan Ciater Kabupaten Subang tahun 2023 mulai terhendus, kembali blunder dimata warga masyarakat desa Cibitung, ada beberapa kegiatan yang terindikasi korupsi.

APH diminta Lidik Kades Yaya Mulyana dan Perangkat Desa Cibitung Terkait Dugaan Mark Up APBDes 2023
APH diminta Lidik Kades Yaya Mulyana dan Perangkat Desa Cibitung Terkait Dugaan Mark Up APBDes 2023

Disinyalir pantauan berbagai sumber red Penasakti.com, realisasi APBDes Cibitung tahun 2023 tidak ada transparansi nya ke warga masyarakat selaku penerima program, diduga kuat Yaya Mulyana dengan para Perangkat desa berkolaborasi tilep anggaran dari berbagai kegiatan untuk memperkaya diri sendiri.

Kru Penasakti.com dihari pertama tepat nya hari Jum’at 8 maret 2024 menyambangi kantor desa Cibitung, untuk mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh narasumber red, tentang dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2023 lalu, kru sempat bertatap muka dengan Yaya, namun tidak ada klarifikasi apa yang kru konfirmasi, kades yaya hanya mengarahkan silakan komunikasi ke kaur pelayanan.

Dihari kedua kru sempat bersitegang dengan kedua perangkat desa, bahkan mereka tidak mengakui bekerja di Pemdes Cibitung, karena kepala desa dan sekdes sulit di temui, dan menurut sumber pun Pejabat desa juga Alergi dengan Jurnalis, ketika ada pembicaraan mau konfirmasi dugaan korupsi Realisasi APBDes 2023, barulah beberapa menit kemudian salah satu orang yang duduk di kursi bagian pelayanan memanggil kan sekdes di ruangan nya.

Namun, beberapa menit Dadang Setiawan sekdes Cibitung muncul, kru Penasakti.com bersama salah satu awak media lainnya, langsung mengkonfirmasi terkait Dugaan Mark up berbagai sumber APBDes tahun 2023, ketika di konfirmasi Dadang Setiawan menjawab :

“Perangkat desa memiliki kesibukan masing – masing, kalau nanti saya di bicarakan semua nya satu persatu di tahun 2023 kan udah kelewat itu semua sudah terealisasi kalau mau cek kelapangan juga boleh, nanti saya cocokkan juga kecocokan data nya sama data yang di saya”.

Lanjut Dadang “konfirmasi boleh, kita senang sebagai kontrol sosial, sebelum saya jelaskan semua kalau yang di sampling di kecamatan Ciater siapa lagi, sebelum bapak ke kantor desa Cibitung, ke desa mana, secara garis besar info di papan desa papan APBDes semua sama semua, kalau untuk data ini info nya tau dari mana, pungkas dadang.

Masih dihari kedua tanggal 13 Maret 2024, kru berbincang dengan sdr, Dadang, Sekdes Cibitung, dalam konfirmasi kru dadang jawab datanya ada yang sesuai ada pula yang tidak sesuai, ucap nya dan Kalau realisasi semuanya terealisasi, tidak ada yang tidak terealisasi, untuk lebih teperinci, mohon maaf kami juga punya pekerjaan lain. Kami mohon waktu saja, jelas Dadang dengan Sinis.

Sebelum berita tentang dugaan Penyalahgunaan dan Penyelewengan APBDes tahun 2023 tayang, kru pun sempat menghubungi nomor WhatsApp kades Yaya, saat di Telephone justru bukan Kades yang angkat, tetapi orang lain yang jawab dengan bahasa nanti telpon lagi Kades sedang pergi cetusnya

Hingga ditanggal 18 Maret 2024, Yaya Mulyana klarifikasi kepala desa Cibitung dan sdr Dadang Sekdes Cibitung No Comen, tidak jawaban apapun dikonfirmasi tentang regulasi realisasi APBDes tahun 2023, ada apa dengan Yaya Mulyana Kades Cibitung, menurut sumber sudah menduduki Jabatan Strategis Nahkoda di desa Cibitung jalan tiga pereode.

Padahal kru Penasakti.com sebagai Organisasi profesi dan sebagai kontrol sosial, meminta agar semua kronologis yang mau dikonfirmasi terkait dugaan mark up berbagai sumber APBDes 2023 desa Cibitung dengan total penerimaan transferan sebesar Rp.1.894.535.436, realisasi di lapangan jauh dari harapan warga dengan tokoh masyarakat Cibitung.

Menelisik APBDes di atas hasil dari transferan sumber dana PAD Rp. 0, PAD dan lain- lain Rp. 0, Bumdes Rp. 0, DD Rp. 880.033.000, PBH Rp. 86.590.336, ADD Rp. 570.606.140, Banprov Rp.130.000.000, Bankeu Kabupaten Rp. 306.000.000 PBK.

Sedangkan untuk alokasi khusus dana desa 3% terserap untuk operasional kantor desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat, dan untuk promosi desa bidang seni budaya olah raga dan reward bagi prestasi masyarakat desa Rp.26.401.000 menyerap DD APBN Untuk alokasi 1 tahun anggaran.

Khusus dana desa terserap 20 % untuk program penguatan pangan di desa dalam bidang pertanian / peternakan /perikanan dan pengolahan pangan lainya termasuk jalan usaha tani Rp.170.000.000, sumber DD, ungkap sumber disinyalir kegiatan dan anggaran nya jadi ajang bancakan Pemdes Cibitung kecamatan Ciater Kabupaten Subang.

Sumber red dan warga masyarakat juga pertanyakan apakah Mekanisme pangan desa pada tahun 2023 lalu betul melalui musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ), Karena Program di atas masih tetap menjadi pertanyaan tokoh dengan warga masyarakat atas transparansi nya.

Bagaimana dengan Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018 Tata kelola keuangan desa dan perbup tata kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup belanja pengadaan barang dan jasa di desa, apalagi info terupdate bahwa Laporan Pertanggung Jawaban LJP tahu 2023 tidak di realisasikan 100 % namun Laporan tetap di buat 100 % LPJ nya penuh Rekayasa Fiktip dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDes Ta 2023.

Redaksi Penasakti.com juga mengutip bahasa dari sumber bahwa Pelaporan LPJ Ini di buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie Kaur PPKD Desa, dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes Ta 2023 dan di setujui di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran

Adapun kegiatan yang berpotensi korupsi sarat penyalahgunaan jadi memperkaya diri kades Yaya mulyana bersama para perangkat desa seperti UMKM Desa Rp. 40.000.000 PBK, Fasilitasi ADM PBB Rp. 24.956.000 PBH, Belanja Kebencana di desa Rp.12.047.000, pemberdayaan ekonomi Rp. 10.521.436.000 PBK, Posyandu polindes desa Rp. 31.000.000 PBK + Rp. 2.500.000 ADD + Rp. 9.000.000 DD + Rp. 6.100.000 DD.

Pembangunan infrastruktur desa seperti Rutilahu serap DD Rp. 10.000.000, Pembangunan sarana pra sarana Desa Rp. 40.078.000 PBK, Pembangunan jalan desa Rp. 403.575.000 DD APBN + Rp. 112.700.000 DD APBN, Pembangunan Jalan desa, Jalan . Cicalung Rp. 81.190.000 DD, Pembangunan Embung Desa Rp. 96.020.000 DD, Pembangunan rehab balai kemasyarakatan desa Rp. 84.500.000 PBP.

Untuk semua pekerjaan pembangunan di atas tekhnis dilapangan juga dipertanyakan berapa jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan padat karya tunai desa, berapa orang dalam persentase HOK nya, apakah LPMD desa di libatkan dalam pembangunan nya, apakah BPD memeriksa dan memonitoring pekerjaan tersebut.

Lagi – lagi pertanyaan sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, terkait mekanisme pengadaan barang dan jasanya menurut aturan perbup kabupaten Subang, apakah di tempuh tahapan tahapan nya sesuai amanah perbup pengadaan barang dan jasa di desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, diadakan lelang sederhana ke beberapa pengadaan barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut.

Juga peningkatan kapasitas perangkat desa dan BPD, seperti apa kegiatannya hingga menyerap ADD sebesar Rp. 20.500.000, belanja PKK Desa Rp. 15.000.000 bersumber dari ADD, Belanja Giat LPMD Desa Rp. 11.000.000 ADD, PHBN Sosial dan Budaya Rp. 10.000.000 PBK dan Rp. 15.000.000 PBP, tidak jelas realisasi kegiatan nya.

Yang paling sering dipertanyaan hingga saat ini di tahun 2024, sumber selaku warga masyarakat desa Cibitung menganggap bahwa PAD Desa terselubung, tidak jelas kemana peruntukan nya, PAD yang dilaporkan ke warga masyarakat 0 rupiah, sedangkan PAD itu untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa, bukan sebalik nya untuk mensejahterakan Perangkat dan Pejabat Desa.

Faktanya, pungkas sumber pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, ternyata tidak berlaku untuk Desa Cibitung, kecamatan Ciater Kabupaten Subang, seperti nya warga masyarakat hanya sebagai penonton saja.

Entah dimengerti atau pura – pura tidak tahu Pemdes Cibitung terhadap Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harapan warga masyarakat agar UU di atas masih berlaku untuk para penguasa pengguna anggaran yang masih berani bermain.

Inspektorat dan DPMD Kabupaten Subang juga dipertanyakan kemana dinas atau badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk menyelamatkan atau mengingatkan dan mencegah agar para Penguasa Anggaran tidak main – main dengan Anggaran dana desa atau dana desa, seharusnya dinas atau Badan yang ditunjuk untuk menyelamatkan anggaran tersebut harus berkolaborasi dengan APH Kabupaten Subang dan Propinsi Jabar, untuk melodik memberikan Sanksi tegas pabila ada Kades yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran.

(Red@_RM/EH)

Bagikan:𝕏